Bisnis  

Terungkap, Bandara Privat IMIP Morowali Dibuka untuk Investor

Bandara IMIP di Morowali: Siapa yang Mengizinkan?

Sebuah polemik terkait keberadaan bandara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, akhirnya mulai terungkap. Bandara tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi sebagai bandara internasional, meskipun sebelumnya memiliki status yang memungkinkannya melayani penerbangan dari luar negeri.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan pernyataan mengenai hal ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan pembangunan bandara IMIP diambil dalam rapat yang dipimpinnya bersama instansi terkait untuk para investor. Menurutnya, penggunaan bandara khusus seperti ini diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana biasa dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand.

Luhut menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan investasi besar yang dialirkan ke wilayah tersebut, yaitu sebesar 20 miliar dolar AS. Ia menilai wajar jika para investor meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional. Bandara khusus tersebut hanya melayani penerbangan domestik dan tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.

Namun, keberadaan bandara tersebut sempat menjadi sorotan karena tidak dilengkapi dengan petugas imigrasi dan bea cukai, tetapi bisa melayani penerbangan internasional. Hal ini membuat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin geram. Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali dan khawatir akan merusak kedaulatan ekonomi Indonesia.

Sjafrie menegaskan bahwa di republik ini tidak boleh ada “republik di dalam republik”. Ia menyerukan penegakan semua ketentuan tanpa memandang latar belakang asal dari siapa pun.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana membantah klaim bahwa bandara tersebut ilegal. Ia menyatakan bahwa bandara tersebut resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah memiliki izin serta personel lintas instansi untuk memperkuat pengawasan. Suntana mengklaim bahwa pihaknya telah menempatkan beberapa personil dari bea cukai, kepolisian, dan Kemenhub sendiri di bandara tersebut.

Terbaru, Kemenhub mencabut status internasional Bandara Morowali melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025. Dalam keputusan ini, bandara tersebut tidak lagi dapat melayani penerbangan internasional. Sebelumnya, dalam Keputusan KM 38 Tahun 2025, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Khusus IMIP di Morowali mendapatkan izin melayani penerbangan internasional.

Dalam dokumen KM 55 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara. Bandara Morowali tidak lagi dapat melayani penerbangan internasional.

Polemik ini menunjukkan kompleksitas regulasi dan tata kelola bandara khusus di Indonesia. Meskipun awalnya diberikan izin untuk melayani penerbangan internasional, kini status tersebut dicabut. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *