Daerah  

Warga Taman Pelangi Bingung, Rumah Harus Kosong Tapi Belum Dapat Ganti Rugi, SHM Dibawa Pemkot

Warga Kampung Taman Pelangi Masih Belum Terima Ganti Rugi

Warga Kampung Taman Pelangi di Surabaya, Jawa Timur, masih merasa bingung karena diminta untuk mengosongkan rumah mereka, namun belum menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mereka diberi tahu bahwa kawasan tersebut akan dibangun proyek pembangunan jalan layang atau Flyover Taman Pelangi / Bundaran Dolog.

Terbaru, warga Taman Pelangi memasang banner di pintu masuk kampungnya dengan tulisan yang menunjukkan permintaan mereka. Tulisan tersebut berbunyi, “Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Mohon diperhatikan, kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan.” Banner ini menjadi simbol kekecewaan dan ketidakpuasan warga terhadap proses penggusuran yang mereka anggap tidak adil.

Awal Masalah: Putusan Pengadilan dan Penyerahan SHM

Masalah ini bermula ketika tujuh keluarga memenangkan gugatan atas tanah di Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3. Putusan itu inkrah pada tanggal 8 Oktober 2025, dan warga kemudian menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Pemkot Surabaya. Namun, hingga saat ini, para warga masih belum mendapatkan kejelasan tentang uang ganti ruginya.

Salah satu warga, Muhammad Ikwan (62), mengatakan bahwa setelah putusan pengadilan, mereka menyerahkan SHM ke Pemkot. Akan tetapi, hingga kini, tidak ada kejelasan tentang pembayaran ganti rugi. Bahkan, ada warga lain yang juga menggugat tanahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 27 November 2025.

Galih Seliawan (46) menyebut bahwa Pemkot Surabaya pernah menjanjikan bahwa uang ganti ruginya bisa dicairkan. Namun, sampai saat ini, dia masih belum dapat mengambil uang tersebut. Ia merasa kebingungan dengan sikap PN dan Pemkot Surabaya, terutama karena ancaman eksekusi yang muncul meskipun ganti rugi belum diberikan.

Persyaratan Pengosongan Rumah

Galih diberi tenggat waktu pengosongan rumah hingga Jumat (12/12/2025). Ia menjelaskan bahwa warga ingin mengosongkan rumahnya dengan syarat kompensasi sudah diterima. “Ya, 12 besok ini terakhir pengosongan, disuruh keluar dari sini,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menargetkan proses pembongkaran rumah di kampung Taman Pelangi akhir Oktober 2025. Lokasi tersebut akan dibangun flyover. Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya, Farhan, mengatakan bahwa hanya tersisa 16 rumah yang belum dibongkar dan sudah dalam proses konsinyasi.

Farhan menambahkan bahwa Pemkot sedang melakukan proses permohonan eksekusi ke 16 rumah tersebut agar semua bangunan bisa diratakan dengan tanah. “Ini sedang proses permohonan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, karena masih ada sengketa dan masalah di lokasi tersebut,” ujarnya.

Anggaran Pembangunan Flyover Taman Pelangi

Pemkot Surabaya segera menganggarkan biaya pembangunan jalan layang (flyover) Taman Pelangi/Bundaran Dolog. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 50 miliar. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan bahwa pembangunan Flyover Taman Pelangi masuk dalam prioritas di Surabaya. Anggaran senilai Rp 50 miliar dialokasikan dari APBD Surabaya tahun 2026.

Anggaran tersebut akan digunakan sebagai prasarana dasar pada bangunan flyover, termasuk pembangunan tiang pancang, fondasi (poer), dan tumpuan kolom bangunan (pile cap). Eri menegaskan bahwa pembangunan jalan layang ini penting dilakukan untuk memecah kemacetan di kawasan perbatasan Surabaya-Sidoarjo dan mengantisipasi perlintasan sebidang yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah menganggarkan sekitar Rp 81 miliar untuk membebaskan 29 persil lahan. Sebanyak 13 persil telah dibebaskan dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar. Sisanya, sekitar Rp 57 miliar, akan digunakan untuk diberikan kepada 16 persil milik 10 orang berbeda.

Desain Flyover dan Perencanaan Infrastruktur

Desain jalan layang telah selesai dikerjakan. Flyover ini akan melintas sepanjang 400 meter dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jemur Andayani Surabaya. Desain ini bertujuan untuk mempertahankan bentuk Taman Pelangi, saluran sungai Taman Pelangi, dan rel kereta api, sementara jalan baru akan dibangun di atas ketiga infrastruktur tersebut.

Flyover ini terdiri dari empat lajur dan akan digunakan oleh pengendara dari arah selatan/pusat Surabaya menuju Jemur Andayani. Begitu pula sebaliknya, pengendara dari Jalan Jemur Andayani yang akan ke tengah kota maupun luar kota juga dapat melintas di flyover tersebut. Desain ini juga menunjukkan putar-balik (u-turn) di Jalan Ahmad Yani yang masih dipertahankan, namun u-turn menuju dalam kota dipasang sebelum flyover.


Zaiful Aryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *