Bisnis  

Kekhawatiran pengusaha terhadap aturan baru Purbaya tentang kawasan berikat



JAKARTA – Aturan baru yang sedang dipertimbangkan terkait penjualan produk di dalam negeri oleh perusahaan kawasan berikat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, baik yang berorientasi ekspor maupun pasar domestik. Perubahan aturan ini menjadi topik hangat yang dibahas oleh berbagai asosiasi dan organisasi bisnis.

Penurunan Kuota Penjualan Domestik: Dampak dan Kekhawatiran

Salah satu poin utama dari rencana aturan baru adalah pemangkasan kuota penjualan domestik kawasan berikat menjadi 25% saat kondisi pasar ekspor melemah. Hal ini dinilai dapat memberikan tekanan pada pengusaha kawasan berikat karena mengurangi ruang untuk menjual produk di pasar lokal. Di sisi lain, klausul tentang pemberian kuota 100% penjualan ke pasar domestik dengan syarat izin dari Kementerian Perindustrian juga menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi industri non-kawasan berikat.

Secara regulasi, selama ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 memungkinkan penjualan ke dalam negeri hingga 50% dari total ekspor dan penjualan ke kawasan berikat atau kawasan ekonomi khusus sebelumnya. Namun, setelah berjalan selama 7 tahun, aturan ini justru menyebabkan rembesan produk impor di pasar dalam negeri serta merusak daya saing industri domestik non-kawasan berikat.

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Meminta Kejelasan

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) menilai bahwa pembatasan kuota penjualan domestik yang terlalu ketat dapat mengurangi kapasitas produksi dan berisiko menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, APKB meminta kepastian terkait kuota penjualan domestik yang sesuai dengan kebutuhan riil perusahaan.

Menurut Ketua Umum APKB Iwa Koswara, kebijakan kuota sangat krusial bagi keberlangsungan usaha di dalam negeri, terutama karena pasar ekspor belum pulih sepenuhnya. “Kami membutuhkan kepastian tentang kuota penjualan domestik. Menurut kami, maksimal bisa sampai 100% dari realisasi ekspor, tetapi kami masih menghadapi masalah dengan pasar ekspor yang belum kembali normal,” ujarnya.

APKB juga mengusulkan agar pemerintah tidak terburu-buru menurunkan kuota penjualan domestik dan menyarankan agar kuota tetap di level 50% dengan adanya rekomendasi sesuai kebutuhan pemohon selama 2–3 tahun ke depan.

Pengusaha Kewalahan dengan Kebijakan Baru

Selain itu, APKB juga menyoroti perlakuan terhadap penjualan produk ke pasar lokal yang menggunakan bahan baku dalam negeri. Iwa mengusulkan agar penjualan hasil produksi ke dalam negeri dengan dokumen BC 41, yang berasal dari bahan baku lokal nonfasilitas, dikecualikan dari perhitungan kuota. Hal ini dinilai akan meringankan beban industri kawasan berikat dan mendorong pemanfaatan bahan baku lokal.

Pemangkasan Bertahap dan Pertimbangan Sektor

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian Saleh Husin menegaskan bahwa pihaknya memahami tujuan pemerintah dalam memangkas kuota penjualan domestik untuk menjaga tingkat persaingan yang setara antara industri kawasan berikat (KB) dan industri non-KB. Namun, ia menilai bahwa pemangkasan kuota menjadi 25% perlu dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi setiap sektor industri.

Saleh mencontohkan beberapa sektor seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan furnitur yang masih bergantung pada pasar domestik sebagai penyangga ketika permintaan ekspor melemah. Oleh karena itu, kemampuan untuk mengekspor seluruh produksi sangat bergantung pada dinamika pasar dunia.

Penolakan Pengusaha Terhadap Kebijakan Baru

Sementara itu, Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak rancangan kebijakan yang akan mengatur ulang kuota kawasan berikat, terutama terkait pemberian izin 100% penjualan ke domestik dengan syarat izin dari Kementerian Perindustrian. Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menilai bahwa penjualan produk kawasan berikat ke pasar domestik akan menambah tekanan bagi produsen dalam negeri yang berorientasi pasar domestik.

Di sisi lain, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) khawatir akan munculnya permainan mafia kuota impor dengan pemberlakuan aturan baru kawasan berikat yang tidak transparan. Menurut Sekjen APSyFI Farhan Aqil, aturan tersebut justru akan menjadi polemik baru karena ketidaktransparanan dalam proses rekomendasi dari Kemenperin.

Dengan adanya tambahan wewenang Kemenperin untuk memberikan rekomendasi kuota domestik untuk pengusaha kawasan berikat, maka barang yang masuk ke pasar domestik menjadi tidak terkontrol dan akan mengakibatkan produsen lokal terus tertekan. “Dengan sistem yang tidak transparan ini jadi mainan mafia kuota,” ujarnya.

Denis

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *