Daerah  

Bupati Badung Dorong Pembangunan Teba Modern, DLHK Operasikan 4 Incinerator di Benoa Bali

Inisiatif Pemerintah Kabupaten Badung dalam Mengatasi Masalah Sampah

Dalam upaya mengurangi sampah berbasis sumber di Kabupaten Badung, Bupati Badung tidak hanya fokus pada pengolahan sampah secara besar-besaran. Namun, masyarakat juga diminta untuk terlibat aktif dalam menangani masalah sampah di lingkungan rumah tangga. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah daerah meminta desa dinas bekerja sama dengan desa adat dalam membangun teba modern yang berbasis rumah tangga.

Tujuan dari pembangunan teba modern ini adalah agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan mampu memilah sampah secara mandiri. Dalam rangka mempercepat proses ini, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah mengumpulkan Camat, Perbekel, Lurah, serta Pengelola TPS3R pada Jumat 19 Desember 2025.

Adi Arnawa menjelaskan bahwa belum semua desa maupun kelurahan memiliki TPS3R. Oleh karena itu, langkah tercepat untuk mengurangi sampah adalah dengan mendorong pembangunan teba modern atau sejenisnya yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBDes. Pihaknya juga memerintahkan Dinas PMD untuk melakukan evaluasi APBDes agar setiap desa dapat membangun teba modern.

Selain itu, kelurahan juga diminta untuk melakukan koordinasi dalam pembiayaan pembuatan teba modern. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek dalam penanganan sampah di Badung, dengan harapan ke depan dapat dilakukan pengelolaan sampah berbasis sumber di masing-masing wilayah.

Pembentukan Satgas Penanganan Sampah

Selain teba modern, Bupati juga menegaskan bahwa setiap desa dan kelurahan harus membentuk satgas penanganan sampah yang dipimpin langsung oleh perbekel atau lurah. Satgas ini akan bekerja sama dengan desa adat dalam tugas memantau dan memberi pembinaan penanganan sampah di rumah tangga.

Di tingkat kecamatan, satgas penanganan sampah juga diwajibkan dibentuk. Terkait pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pihak swasta, pihak pemerintah menekankan pentingnya koordinasi agar semua sampah dapat diselesaikan di wilayah itu sendiri.

Untuk sampah yang berasal dari industri pariwisata yang belum memiliki pengolahan sampah, mereka diarahkan ke TPS3R terdekat. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi beban penanganan sampah di TPST, bahkan keinginan pemerintah daerah adalah Badung dapat mencapai zero membuang sampah ke TPA Suwung.

Pengoperasian Incinerator di Kawasan Benoa

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung meresmikan pengoperasian incinerator di kawasan Benoa, Kuta, pada Sabtu 20 Desember 2025. Incinerator ini menjadi bagian dari upaya integrasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir di tengah darurat sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, menjelaskan bahwa kondisi darurat sampah terjadi karena pola lama pengelolaan yang masih mengandalkan kumpul–angkut–buang ke TPA. Akibatnya, banyak TPA di Indonesia, termasuk Sarbagita Bali, mengalami kelebihan kapasitas.

“Residu inilah yang kemudian diintegrasikan ke instalasi pengolah sampah. Di belakang ini adalah incinerator yang baru kita pasang untuk Kuta dan Tuban. Kita ada empat di sini,” jelasnya.

Setiap unit incinerator memiliki kapasitas 10–12 ton residu per hari per mesin, dengan catatan sampah dalam kondisi kering. Jika sampah masih basah, kapasitas efektif bisa turun hingga 6–7 ton per hari.

“Sampah rumah tangga kalau dibakar di atas 800 derajat, apalagi 1.000 derajat, dia sudah aman terhadap lingkungan. Jadi secara emisi dia akan aman ke lingkungan,” katanya.

Incinerator tersebut dirancang beroperasi 24 jam penuh untuk menjaga kestabilan suhu pembakaran. Menurut Dalem, jika mesin hanya beroperasi 12 jam, proses pemanasan ulang justru akan memakan energi lebih besar.

Untuk pembangunan TPST dan pengadaan alat, anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp4,8 miliar untuk empat unit incinerator, ditambah mesin pendukung.

Penundaan Penutupan TPA Suwung

Penutupan TPA Suwung rencananya akan dilakukan pada 23 Desember 2025. Terkait hal itu, Pemkot Denpasar telah mengirim surat penundaan penutupan TPA Suwung ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun hingga kini, surat tersebut masih belum direspons.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimis surat tersebut akan direspons positif oleh KLH. Apalagi menurutnya pihaknya telah merinci bagaimana Denpasar melakukan pengolahan sampah hingga permasalahan yang dihadapi.

“Kami tetap optimis surat itu direspons positif Kementerian, karena di surat kami jelas sekali langkah-langkah dan kami sampaikan secara rinci,” ungkap Arya Wibawa.

Pihaknya pun mengaku siap tidak membuang sampah ke TPA Suwung jika harus ditutup 23 Desember. Akan tetapi pihaknya berharap diberikan alternatif tempat pembuangan sisa sampah yang tidak bisa diolah. Karena selama ini sampah itu dibuang ke TPA Suwung. Bahkan selain 60 truk DLHK, pihaknya pun menyiapkan 60 truk lagi dengan sistem sewa.

“Itu akan digunakan untuk mengangkut sampah yang masih sisa jika nanti diarahkan ke mana kami harus membuang,” paparnya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *