Kondisi Jembatan Mahulu Setelah Ditabrak Tongkang Batu Bara
Jembatan Mahulu di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kini dalam kondisi yang sangat rentan setelah mengalami kehilangan tiga fender akibat tabrakan dengan kapal tongkang batu bara. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda (KSOP), Dinas Perhubungan, serta asosiasi pemilik kapal dan tiga perusahaan kapal penabrak jembatan Mahulu.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) pukul 05.30 Wita. Kapal tongkang dengan nama lambung M80-1302 ditarik oleh Tugboat (TB) KD 2018 dari hulu Sungai Mahakam menuju ke muara. Diduga, kapal tersebut melewati jembatan tanpa mematuhi jadwal pengolongan yang telah ditentukan.
Fender adalah struktur pelindung yang dipasang di sekitar pilar jembatan atau dermaga untuk menahan dan menyerap energi benturan kapal. Fender biasanya terbuat dari karet (rubber fender), baja, atau kombinasi material lain yang elastis. Bentuknya bisa berupa V-shape, silinder, atau panel sesuai kebutuhan teknis. Saat ini, ketiga fender di Pilar P6 hilang, sehingga jembatan tidak memiliki pengaman sama sekali. Hal ini sangat berbahaya karena jika terjadi tabrakan susulan, kapal akan langsung menghantam pilar tanpa ada yang menahan.
DPRD Kaltim: Penabrak Wajib Bertanggung Jawab
DPRD Kaltim menegaskan bahwa pihak penabrak jembatan wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi pasca-insiden penabrakan Jembatan Mahulu. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan hal ini pasca rapat koordinasi tersebut. Perusahaan pemilik barang, jasa kapal, dan yang merupakan pihak penabrak adalah:
- PT. Dharma Lancar Sejahtera
- PT. Gema Soerya Samoedra
- PT Jembayan Muara Bara
Ketiga perusahaan tersebut hadir dalam rapat meski enggan berbicara banyak. Sabaruddin menekankan, berdasarkan hasil pencermatan terhadap keterangan kapten kapal, ditemukan indikasi kesalahan prosedur terkait waktu pengolongan. Aktivitas pengolongan tersebut tidak sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. “Tentunya pengolongan itu harus termonitor dengan KSOP dan Pelindo memiliki tanggung jawab dalam pengawasan tersebut,” tegasnya.
Deadline Perbaikan
DPRD Kaltim memberikan batas waktu (deadline) hingga awal Januari 2026 bagi pihak penabrak untuk menunjukkan komitmen dan bentuk pertanggungjawaban yang nyata. “Kita tidak bisa bayangkan andaikata jembatan ini tidak fungsional. Bagaimana nasib pelaku bisnis dan keselamatan nyawa warga yang bergantung pada akses tersebut? Kami menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Paling tidak 7 Januari harus ada pengerjaan perbaikan,” tukasnya.
Perusahaan Bersedia Ganti Rugi
Dalam rapat tersebut, perusahaan pemilik tongkang yang menabrak jembatan menyatakan kesediaan untuk mengganti kerusakan. “Pernyataannya bersedia, cuma kita tinggal tindaklanjutin nanti di Januari awal pihak direktur perusahaannya akan datang,” kata Fitra. Dia menambahkan, perusahaan tersebut telah meng-cover kerusakan melalui asuransi, sehingga penggantian ketiga fender dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Pihaknya akan mengikat perjanjian resmi dengan perusahaan untuk memastikan proses perbaikan berjalan sesuai rencana.
Hasil Evaluasi KSOP Samarinda
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membeberkan hasil evaluasi menyeluruh pasca-insiden kapal tongkang yang menabrak pilar jembatan. Dalam rapat ini diputuskan adanya pengetatan pengamanan saat kapal melintas di bawah jembatan (pengolongan). Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan bahwa salah satu langkah mitigasi utama adalah penambahan kapal pengawal (escort) untuk mendampingi kapal tunda (tugboat) dan kapal pembantu (assist) yang sudah ada.

Mursidi membeberkan kronologi insiden yang terjadi di Jembatan Mahulu baru-baru ini. Bahwasanya, kecelakaan tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian waktu manuver dengan kondisi kepadatan arus di hilir. Saat kejadian, area tambat sebelum Jembatan Mahakam dilaporkan sudah penuh. Namun, kapal tersebut tetap memaksakan masuk melalui Jembatan Mahulu. Ketika diminta berputar balik karena jalur di depan penuh, kapal mengalami kendala manuver akibat arus sungai yang sangat kuat.
Langkah-Langkah Pengamanan yang Diambil
KSOP akan membuat edaran sebagai berikut:
- Larangan labuh: semua kapal yang bermuatan tidak diperbolehkan untuk berlabuh di daerah-daerah yang terlarang. Maksud terlarang itu adalah dekat jembatan dan mengganggu alur.
- Kewajiban pemanduan mesti dilakukan pihak kapal: semua kapal itu wajib untuk dilakukan pemanduan.
Ke depannya, KSOP akan menerapkan sistem antrean pengolongan yang lebih terintegrasi. Jika area berlabuh di Jembatan Mahakam sudah mencapai kapasitas maksimal, maka kapal-kapal yang berada di hulu (seperti di Jembatan Mahulu) akan ditahan terlebih dahulu guna menghindari penumpukan yang berisiko memicu kecelakaan di hilir. “Intinya, pengolongan di jembatan atas harus menunggu sampai kondisi di jembatan bawah (Mahakam) sudah terurai. Ini adalah bagian dari mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandas Mursidi.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












