Hutan Kota Tangap Berau Kembali Jadi Perhatian
Hutan Kota Tangap Berau kembali menjadi perbincangan setelah diunggah oleh artis sekaligus aktivis Melanie Subono. Unggahan tersebut menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, dengan adanya kolam bekas tambang batu bara di dalam kawasan yang seharusnya menjadi ruang hijau.
Dari awal video yang diunggah, terlihat bahwa pintu masuk kawasan Hutan Kota Tangap Berau tidak terawat. Bahkan, ada sisa gerobak jualan yang dibiarkan teronggok di depan area tersebut. Kawasan ini berada di jalan poros Labanan dan termasuk dalam Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Kota Tangap Berau ini diakui oleh Mustakim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Menurutnya, perusahaan tambang tersebut sudah memiliki izin dari Pemerintah Pusat.
Fakta-Fakta Terkait Hutan Kota Tangap Berau
- Perusahaan Tambang Punya Izin
Mustakim menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan Hutan Kota Tangap sudah mendapatkan izin. “Ya kalau mereka ada izin IUP-nya ya artinya penambangan itu legal. Yang memberi izin kan bukan dari pemerintahan daerah, dari pusat semua,” katanya.
Selain itu, perusahaan tersebut juga telah berjanji untuk melakukan reklamasi. Janji ini ditegaskan kepada Bupati Berau Sri Juniarsih Mas sejak tahun 2022 silam, saat ia mengunjungi langsung wilayah Hutan Kota Tangap. Meskipun hingga saat ini belum terlihat ada tanda-tanda reklamasi.
- Ganti Lahan Hutan Kota
Mustakim menjelaskan bahwa perusahaan menawarkan untuk mengganti lahan hutan kota seluas 300 hektare. Bargainingnya adalah mengganti lahan hutan kota dan bumi perkemahan.
Saat ini, Bukit Perkemahan Mayang Mangurai telah diganti tempat, menjadi Mayang Mangurai 2 yang lokasinya melewati salah satu jalan wilayah perusahaan tersebut. Bumi Perkemahan Mayang Mangurai II ini menggantikan Bumi Mayang Mangurai pertama yang luasnya 10 hektare.
-
Bukan Aset Daerah
Mustakim mengatakan bahwa Hutan Kota Tangap bukanlah aset daerah karena belum diasetkan oleh pemerintah daerah. “Memang bukan bagian dari pemda, belum masuk dalam pencatatan aset,” ujarnya. -
Ditetapkan Jadi Hutan Kota Sejak Tahun 2008
Kawasan hutan ini ditetapkan sebagai Hutan Kota Tangap melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 183 Tahun 2008. Isi SK tersebut menyebutkan pembangunan kawasan Hutan Tangap seluas 685 Ha di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, ditetapkan sebagai Hutan Kota Berau. -
Video Melanie Subono
Di awal video, Melanie Subono tampak berdiri di depan gapura besar berwarna hijau bertuliskan ‘SELAMAT DATANG DI HUTAN KOTA TANGAP KABUPATEN BERAU’. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi hutan kota tersebut.
Video yang diunggahnya di akun Instagram @melaniesubono itu sudah ditonton lebih dari 63,3 ribu kali dan ratusan komentar. Banyak warganet merasa sedih dengan kondisi tersebut dan bertanya tentang nasib penghuni hutan kota.
Tentang Hutan Kota
Menurut definisi dari buku Guideline on Urban and Peri-Urban Forestry (2016), hutan kota adalah jaringan atau sistem yang terdiri dari semua hutan, kelompok pohon, dan pohon individu yang terletak di daerah perkotaan dan pinggiran kota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002, hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Fungsi hutan kota antara lain:
– Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika,
– Meresapkan air,
– Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, serta
– Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.












