Gugatan Hukum Ressa Rizky Rossano terhadap Denada
Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24), menggugat penyanyi dangdut ternama Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak.
Ressa mengklaim dirinya merupakan anak kandung Denada yang selama puluhan tahun tidak diakui keberadaannya. Ia menyebut statusnya sengaja disamarkan sebagai adik demi menjaga citra sang penyanyi di mata publik. Dugaan ini muncul setelah kondisi ekonomi keluarga besar di Banyuwangi memburuk, terutama setelah neneknya, Emilia Contessa, meninggal dunia.
Kehidupan Ressa Setelah Putus Kuliah
Setelah kondisi ekonomi keluarga memburuk, Ressa terpaksa menghentikan pendidikannya di bangku kuliah. Untuk bertahan hidup, ia kini bekerja sebagai penjaga toko Madura yang beroperasi 24 jam di wilayah Kota Banyuwangi. Langkah hukum ini diambil Ressa setelah sosok yang selama ini menopang hidupnya, yakni Emilia Contessa, meninggal dunia.
Menurut kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, setelah Bu Emilia meninggal, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada.
Baru Mengetahui Status Asli Saat SMA
Firdaus menjelaskan, kliennya baru mengetahui identitas sebenarnya saat duduk di bangku SMA. Selama ini, Ressa dibesarkan di Banyuwangi dan diyakini sebagai anak dari bibi Denada, yang merupakan adik Emilia Contessa. Awalnya hanya kabar selentingan, lalu seseorang yang sangat ia percayai menyampaikan kebenaran bahwa ia bukan anak bibinya, melainkan anak Denada.
Ia juga menyebut Ressa diduga dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sejak bayi karena Denada tidak ingin publik mengetahui bahwa dirinya memiliki anak. “Yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak. Sejak dititipkan, klien kami tidak pernah dinafkahi,” tegas Firdaus.
Penolakan Denada Terhadap Status Ressa
Menurut kuasa hukum, Ressa sempat menanyakan langsung perihal status dirinya kepada Denada. Namun, penyanyi kelahiran 19 Desember 1978 itu tetap menyebut Ressa sebagai adiknya, bukan anak kandung. Penolakan tersebut memperdalam luka batin Ressa, yang merasa haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi.
Tuntutan Ganti Rugi hingga Miliaran Rupiah
Dalam gugatannya, Ressa tidak hanya meminta pengakuan status, tetapi juga menuntut ganti rugi materiel bernilai miliaran rupiah. Nilai tersebut merupakan akumulasi biaya pendidikan dari tingkat SD hingga SMA, serta biaya hidup yang menurutnya tidak pernah ditanggung Denada.
“Semua biaya tersebut dimintakan untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim,” kata Firdaus. Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat yang akan dibuka saat persidangan memasuki pokok perkara.
Tanggapan Pihak Denada
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengaku telah menghadiri proses mediasi di PN Banyuwangi, meski belum mempelajari secara detail isi gugatan. “Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali, tapi yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali,” ujar Iqbal.
Terkait tudingan penelantaran anak dan klaim status Ressa, pihak Denada masih membutuhkan waktu untuk mendalami materi gugatan. “Konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan substansinya belum jelas bagi kami. Kami perlu mempelajarinya lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.












