Penjelasan Jaksa Mengenai Kerja Sama Sewa Tangki BBM Pertamina dengan OTM
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, mengungkapkan bahwa Pertamina tidak perlu bekerja sama sewa tangki minyak dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Hal ini disebabkan oleh adanya tangki-tangki minyak yang dimiliki oleh Pertamina dengan kapasitas yang sama atau bahkan lebih besar dibandingkan dengan milik OTM.
Keterangan Saksi dan Dakwaan Jaksa
Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/1/2026) malam, Triyana menyampaikan bahwa keterangan saksi bersesuaian dengan surat dakwaan. Menurutnya, Pertamina sebenarnya tidak memerlukan kerja sama dengan OTM karena masih memiliki tangki-tangki minyak yang cukup memadai.
Saksi yang hadir dalam persidangan antara lain Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM), Triantoro. Ia menyatakan bahwa di sekitar pelabuhan Merak, Banten, terdapat tangki BBM yang memiliki kapasitas serupa dengan TBBM OTM, yaitu milik Pertamina.
Selain itu, Finance Accounting dan Tax Manager PT Orbit Terminal Merak (OTM), Nabila, memberikan keterangan bahwa total pendapatan OTM dari kerja sama sewa tangki BBM dengan Pertamina selama 10 tahun mencapai Rp2,9 triliun. Kontrak tersebut berjalan dari 2014 hingga 2024 dengan beberapa perubahan tarif throughput fee.
Kerugian Keuangan Negara
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan data rekapitulasi penerimaan OTM dari throughput fee Pertamina periode 2014-2024 yang mencapai total Rp2,9 triliun. Menurut jaksa, kerja sama ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00. Kerugian ini berasal dari pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada OTM yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.
Peran Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam dakwaan, para terdakwa seperti Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati diduga terlibat dalam perbuatan persekongkolan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam pengadaan sewa kapal, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) mendapatkan keuntungan sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Sementara itu, dalam pengadaan terminal BBM, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) memperoleh keuntungan sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa kerja sama antara Pertamina dan OTM tidak hanya tidak diperlukan, tetapi juga membawa dampak negatif terhadap keuangan negara. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa telah merugikan negara secara signifikan. Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.












