Indikasi Penipuan Dana Lender di PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi penipuan dana lender dalam kasus gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu temuan yang mencurigakan adalah aliran dana DSI ke perusahaan yang terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI, serta penciptaan proyek-proyek fiktif.
Peristiwa penipuan ini bukanlah pertama kalinya terjadi di industri fintech lending. Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) juga pernah menjadi korban kejahatan serupa. Menurut Nailul Huda, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), penyebab utama penipuan di industri fintech lending adalah adanya ketidakseimbangan informasi antara lender dan borrower.
“Lender hanya diberikan informasi umum tentang calon borrower, tetapi tidak bisa memastikan apakah borrower tersebut layak dibiayai,” ujarnya.
Nailul menjelaskan bahwa celah informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk menciptakan proyek fiktif atau bahkan borrower yang fiktif. Ia menilai bahwa jika borrower fiktif, maka itu berarti manajemen DSI yang melakukan penipuan, sehingga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu, Nailul menyatakan bahwa proyek properti yang ditawarkan oleh DSI dengan imbal hasil 18% dinilai tidak logis di tengah situasi ekonomi saat ini. Ia menegaskan bahwa lender harus memahami bahwa tawaran imbal hasil yang tinggi tidak selalu menjamin keuntungan yang nyata.
“Jika tidak diantisipasi, kejadian seperti DSI akan terus berulang. Jika penipuan terus terjadi, industri fintech lending bisa dianggap sebagai industri yang penuh penipuan,” katanya.
Temuan OJK Mengenai Indikasi Fraud di DSI
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, pihaknya menemukan indikasi kuat penipuan dana lender yang dilakukan DSI. Ada delapan temuan utama yang ditemukan:
- DSI menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru atau rollover dana dari lender.
- DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan di website dan aplikasi untuk penggalangan dana lender.
- DSI menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi calon lender berikutnya.
- DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau rekening penampungan lender.
- DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
- DSI menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek (unallocated) untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo, atau istilahnya ponzi.
- DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.
- DSI teridentifikasi melakukan pelaporan yang tidak benar sesuai kondisi penyelenggara sesungguhnya kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.
Agusman menyampaikan bahwa OJK melaporkan dugaan fraud tersebut kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Selain itu, OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.
Penanganan Kasus DSI oleh Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan empat laporan polisi yang masuk.
Ade menjelaskan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Berdasarkan hasil penyelidikan, DSI diketahui menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.
“Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” tuturnya.
Saat ini, status penanganan masalah di Bareskrim Polri sudah masuk tahap penyidikan sejak 14 Januari 2025. Sementara itu, OJK menyatakan bahwa status masalah DSI sudah masuk dalam pengawasan khusus dan DSI sudah ditetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).












