Klarifikasi Fadli Zon Terkait Dana Hibah Keraton Solo
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, memberikan klarifikasi terkait isu dana hibah Keraton Solo yang diduga diterima oleh pihak pribadi. Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Kabupaten Klaten, Rabu (21/1/2026), menanggapi pernyataannya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Fadli menegaskan bahwa informasi tersebut masih awal dan belum merupakan kesimpulan akhir. Ia menyatakan pentingnya adanya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. “Ya, konon. Makanya harus ada, ke depan itu harus ada akuntabilitas,” jelasnya.
Dalam rapat dengan Komisi X DPR RI pada hari yang sama, Fadli mengungkap adanya informasi mengenai pola penerimaan dana hibah Keraton Solo. Menurutnya, Keraton Solo menerima hibah dari pemerintah Kota Solo, provinsi, dan APBN. Selama ini, menurut keterangan tersebut, penerima dana hibah adalah pihak pribadi. Namun, ia tidak menguraikan lebih lanjut siapa pihak pribadi yang dimaksud.
Dorongan Audit untuk Transparansi
Menanggapi isu tersebut, Fadli menegaskan pentingnya audit terhadap seluruh dana hibah yang diterima Keraton Solo. Menurutnya, audit merupakan langkah utama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. “Ke depan itu harus ada akuntabilitas, berarti harus ada transparansi. Sebenarnya semua dana yang masuk sebagai hibah kan perlu diaudit,” paparnya.
Audit tersebut diperlukan agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dan memberi kepastian kepada publik. “Sehingga nanti orang mau nyumbang mau apa juga merasa lega, karena ini memang untuk pemeliharaan jelas peruntukannya,” ucapnya.
Penunjukan Penanggung Jawab Pengelolaan Hibah
Dalam upaya memperjelas tata kelola dana hibah, Fadli menyampaikan bahwa pemerintah telah menunjuk Mahamenteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai penanggung jawab pelaksanaan program kebudayaan di Keraton Solo. “Kita sudah tunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana penanggung jawab untuk melaksanakan pemacuan kebudayaan di situ (keraton),” tegasnya.
Penunjukan tersebut mencakup tidak hanya pemacuan kebudayaan, tetapi juga pengembangan, pemanfaatan, serta revitalisasi kawasan keraton yang direncanakan pemerintah. “Ya mulai Songgobuwono sudah selesai, ini terusnya adalah museum dan juga nanti kita petakan bangunan-bangunan yang sekarang ini mangkrak yang rusak bisa kita rencanakan (perbaikan),” papar Fadli.
Harapan Kondisi Keraton Lebih Kondusif
Fadli juga berharap agar kondisi internal Keraton Solo ke depan semakin kondusif. Menurutnya, suasana yang harmonis akan mempermudah pemerintah dalam menjalankan program revitalisasi cagar budaya. “Kalau suasana kondusif kan lebih enak kita melakukan revitalisasi cagar budaya ini, dan ini (keraton) potensinya sangat besar,” ucapnya.
Fadli pun mengajak seluruh pihak yang terkait untuk mengedepankan musyawarah, khususnya di lingkungan keluarga besar Keraton Solo. “Makanya kita harapkan semua pihak bisa terutama berembuk, terutama yang keluarga besar,” pungkasnya.
Penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Penanggung Jawab
Seperti diketahui, Fadli Zon secara resmi menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Tujuan penunjukan menurut Fadli Zon adalah memberikan kepastian tata kelola terhadap Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya nasional, serta memastikan pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan berjalan secara terkoordinasi dengan baik.
Fadli menyebut salah satu alasan utama penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab adalah agar dana hibah dari pemerintah yang akan atau sudah dialokasikan untuk Keraton Solo memiliki pihak yang jelas dalam pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya.
Namun, penyerahan SK di Keraton Solo pada 18 Januari 2026 berlangsung di tengah protes dari kubu keluarga Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penunjukan tersebut.












