Khawatir DPR Naikkan Ambang Batas Parlemen, UU Pemilu Diuji MK

Uji Materiil Ambang Batas Parlemen oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi

Sejumlah individu yang mengatasnamakan diri sebagai Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) melakukan uji materiil terhadap Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini menetapkan ambang batas parlemen sebesar empat persen, yang berarti partai politik peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) harus meraih minimal empat persen suara sah nasional agar bisa memperoleh kursi DPR.

Pemohon meminta MK untuk kembali menegaskan bahwa DPR tidak boleh semena-mena menaikkan ambang batas parlemen. Hal ini disebabkan oleh putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang hanya meminta pengubahan ambang batas parlemen empat persen, tetapi tidak menjelaskan besaran angka pastinya.

“Terkait permohonan kami dari Kawal Pemilu dan Demokrasi, kami menguji ulang masalah penghapusan ambang batas parlemen. Yang dulu sudah dihapus 4 persen, maka kita minta MK menegaskan kembali berapa 4 persen itu yang dihapus,” kata Ketua KPD, Miftahul Arifin, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, putusan 116 masih multitafsir. Ia menyatakan bahwa 4 persen belum tentu inkonstitusional dalam Pemilu 2029, namun penafsiran akan berbeda-beda ketika di parlemen. Oleh karena itu, ia mencoba memberikan penegasan kembali bahwa 4 persen itu inkonstitusional, sehingga melebihi 4 persen juga inkonstitusional.

Permintaan Ambang Batas Parlemen 1,5 sampai 2,5 Persen

Pemohon meminta MK untuk memutuskan ambang batas parlemen yang sesuai dengan konstitusional, yaitu tidak boleh melebihi 2,5 persen. Menurut KPD, idealnya ambang batas tersebut berada di angka 1,5 sampai 2,5 persen.

“Makanya kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen. Itu kalau kita lihat dari 84 dapil dan ada sekitar 580 kursi di DPR ketika dibagi di situ, maka titik ekuilibriumnya ada di 1,5 sampai 2,5 persen. Dan kita memberikan di situ, ambang batas parlemen tidak boleh melebihi dari 2,5 persen, itu yang kita ajukan ke MK,” tutur Miftahul.

Perbandingan dengan Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Kepala Daerah

Selain itu, Miftahul juga membandingkan putusan MK terkait ambang batas parlemen yang masih dianggap sangat rancu ketimbang ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 meminta agar ambang batas pilkada dibagi menjadi beberapa kluster sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap, dengan ambang batas berkisar 6,5 sampai 10 persen. Sementara dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ambang batas presiden.

“Artinya, kita minta MK itu konsisten dalam hal ini. Ketika presidential threshold itu 0 persen, dan ketika juga (ambang batas) pilkada itu bahkan memberikan norma-norma yang lebih ekstrem lagi di situ dengan sekian DPT maka berapa persen. Nah, ini berbeda kasusnya ketika di parliamentary threshold, belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK,” tegasnya.

Parlemen Membangkang Terhadap Putusan MK

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Abdu Hakim, tak memungkiri bahwa MK sempat tidak menerima permohonan serupa yang diajukan oleh Partai Buruh. Namun ia meyakini bahwa permohonan yang diajukan punya kondisi yang berbeda. Permohonannya saat ini diajukan di tengah situasi parlemen mulai membahas Revisi UU Pemilu.

“Terkait dengan tadi ada Partai Buruh yang kemudian pernah menguji dan di bulan Agustus diputus oleh MK ditolak dikarenakan dianggap prematur. Kami berharap bahwa Mahkamah Konstitusi itu berpikir bahwa permohonan kami ini adalah urgen. Karena apa? Karena bulan Januari Undang-Undang Pemilu akan dibahas,” tuturnya.

Hakim juga mengaku khawatir, apabila MK tidak memutuskan mengenai angka pasti ambang batas parlemen, maka bukan tidak mungkin DPR melakukan pembangkangan konstitusi terhadap putusan MK. Maka dengan adanya permohonan ini, Hakim berharap MK bergeser dari pemikiran sebelumnya.

“Kalau misalnya benar apa yang ada di media bahwa batas parlemen itu 3 sampai 7 atau 8, itu akan apa ya, makanya dari sini memberikan pesan kepada parlemen bahwa ini loh MK sudah memutuskan. Kalau ini tidak dibatasi, maka mau tidak mau nanti parlemen akan membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan itu sudah disuarakan di media massa,” jelasnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *