Penjelasan DLH DKI Jakarta Terkait Alat Pemantau Kualitas Udara di RDF Rorotan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait alat pemantau kualitas udara di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. DLH menegaskan bahwa alat tersebut tidak dimatikan, melainkan sedang menjalani proses kalibrasi atau uji kolokasi untuk memastikan akurasi data yang dihasilkan.
“Tidak benar bahwa alat pemantau kualitas udara dimatikan. Saat ini yang dilakukan adalah uji kolokasi, yaitu proses kalibrasi dan validasi lapangan untuk memastikan data SPKU akurat dan presisi sebelum ditafsirkan lebih lanjut,” jelas Humas DLH, Yogi Ikhwan.
Pemasangan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU)
Sejak akhir Desember 2025, delapan unit Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) telah dipasang di sekitar RDF Rorotan. SPKU ini dilengkapi sensor pemantauan kebauan ambien dengan parameter seperti amoniak, hidrogen sulfida, metil merkaptan, metil sulfida, dan stirena. Sistem ini menjadi yang pertama di Indonesia yang secara khusus dilengkapi sensor pengukur kebauan ambien.
Beberapa data sempat tidak ditampilkan ke publik karena SPKU sedang menjalani tahapan kolokasi. Hal ini bagian dari standar kalibrasi instrumen kebauan untuk mencegah misinterpretasi data mentah.
Proses Kolokasi dan Pengujian Data
Kolokasi dilakukan untuk menguji respons sensor terhadap kondisi nyata di lapangan. Bau merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh kombinasi konsentrasi senyawa kimia, kondisi meteorologi, serta persepsi manusia. SPKU berfungsi sebagai sistem pemantauan dini dan alat untuk membaca pola serta tren kualitas udara dari waktu ke waktu, bukan sebagai indikator kepatuhan baku mutu secara absolut.
Uji kolokasi meliputi pengambilan sampel kebauan ambien dengan metode terstandardisasi selama empat hari pada 18–21 Januari 2026. Sampel kemudian diuji di laboratorium terakreditasi dengan waktu pengujian hingga 14 hari kerja. Analisis komparasi antara hasil laboratorium dan data SPKU berlangsung sekitar lima hari kerja.
Hasil kolokasi akan digunakan untuk penyempurnaan sistem pemantauan sebelum SPKU menampilkan data yang lebih akurat dan presisi, sesuai kondisi lingkungan di lapangan.
Operasional Fasilitas RDF Rorotan
Yogi menjelaskan bahwa fasilitas RDF Rorotan mulai beroperasi secara bertahap sejak akhir Desember 2025. Pengolahan sampah dilakukan dari kapasitas awal sekitar 200 ton per hari, meningkat secara bertahap menjadi 400 ton, 600 ton, dan saat ini direncanakan mencapai maksimal 1.000 ton per hari. Kapasitas penuh 2.500 ton per hari belum diterapkan.
Adapun pengolahan dilakukan Senin–Jumat, sementara hari Sabtu digunakan untuk kegiatan pendukung seperti pengangkutan produk RDF ke pabrik semen, pengangkutan residu, serta pembersihan area proses. Aktivitas pengangkutan RDF yang terlihat pada malam hari merupakan bagian dari operasional logistik, bukan indikasi peningkatan kapasitas produksi.
Keluhan Warga dan Tanggapan DLH
Sebelumnya, warga Karang Tengah, Bekasi, Hamas (23) menyebut alat pemantau kualitas udara menunjukkan tidak aktif sejak 9 Januari 2026, padahal sebelumnya mencatat tingkat polusi tinggi. Menurut Hamas, pada 8 Januari kadar metil merkaptan mencapai 0,147 PPM dan dimetil sulfida 0,144 PPM, jauh di atas ambang aman. Ia menyampaikan bahwa tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan ke warga soal alat itu dimatikan.
Warga juga mengeluhkan bau RDF yang semakin menyengat dan masuk ke rumah, mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk tidur, makan, dan ibadah. Hamas menegaskan bahwa warga telah membentuk forum untuk menyuarakan penolakan terhadap RDF.
Langkah DLH dalam Menghadapi Keluhan
DLH berkomitmen untuk terus memantau kualitas udara secara berkelanjutan, mengevaluasi operasional RDF secara bertahap, serta menyempurnakan sistem pemantauan berbasis data ilmiah. Informasi hasil pemantauan akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan akurat.
Yogi menambahkan bahwa pendekatan bertahap dan berbasis data ini dimaksudkan agar kebijakan pengelolaan sampah dan operasional RDF dapat berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. DLH akan terus meningkatkan keterbukaan informasi, memastikan data SPKU dapat diakses dan dipahami publik, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bau.












