Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan AS Dijadwalkan Ditandatangani
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijadwalkan meneken draf kesepakatan tarif resiprokal pada Kamis (19/2/2026). Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam hubungan dagang bilateral antara kedua negara. Dalam negosiasi akhir, AS mengenakan tarif resiprokal sebesar 19% untuk barang Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam. Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan pengenaan awal yang sebelumnya ditetapkan sebesar 32%.
Meski demikian, beberapa industri yang mengekspor produk ke AS memiliki catatan terkait pemberlakuan tarif resiprokal tersebut. Catatan ini antara lain disampaikan oleh asosiasi di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Pandangan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi, menyatakan bahwa kesepakatan tarif resiprokal sebesar 19% antara Indonesia dan AS harus dilihat secara komparatif dan strategis. Dampak terhadap industri TPT akan bergantung pada posisi tarif yang diterima Indonesia dibandingkan dengan negara pesaing utama seperti Vietnam, Bangladesh, India, dan China.
Jika tarif 19% berada pada level yang setara atau lebih rendah dari negara pesaing, maka daya saing produk industri Indonesia relatif terjaga. Namun, jika negara pesaing memperoleh tarif yang lebih rendah melalui perjanjian dagang atau skema preferensi tertentu, maka tekanan terhadap margin dan daya saing ekspor Indonesia akan meningkat, terutama pada segmen produk padat karya dan basic apparel yang sangat sensitif terhadap harga.
Di sektor TPT, David menjelaskan bahwa hubungan dagang Indonesia – AS bersifat komplementer dan dapat diperkuat menjadi kemitraan yang saling menguntungkan. AS merupakan pemasok utama kapas dunia, sementara Indonesia masih membutuhkan kapas impor sebagai bahan baku industri pemintalan.
Jika Indonesia dapat meningkatkan pembelian kapas dari AS, maka hubungan dagang akan menjadi lebih seimbang dan konstruktif. AS menyuplai bahan baku kapas, dan Indonesia mengekspor kembali produk jadi bernilai tambah berbasis kapas tersebut ke pasar AS.
“Skema ini menciptakan rantai pasok yang terintegrasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra dagang yang strategis, bukan sekadar eksportir produk akhir,” tegas David saat dihubungi .co.id pada Rabu (18/2/2026).
Kebijakan Fiskal untuk Meningkatkan Efisiensi
Guna mendukung hal tersebut sekaligus mendongkrak daya beli kapas asal AS, David menegaskan perlunya kebijakan fiskal yang mendorong efisiensi bahan baku, antara lain melalui penangguhan PPN dan PPh atas impor kapas dari AS. “Dengan kebijakan tersebut, biaya produksi dapat ditekan, daya saing ekspor meningkat, dan hubungan dagang menjadi lebih simetris serta berkelanjutan,” imbuh David.
Perspektif dari Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI)
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi, mengatakan bahwa pengenaan tarif 19% akan menambah beban biaya bagi eksportir Indonesia. Meski begitu, AS masih menjadi pangsa pasar ekspor TPT yang besar bagi Indonesia.
Farhan sepakat bahwa kesepakatan tarif resiprokal dengan AS ini mesti menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem industri TPT. APSyFI menekankan perlu adanya dorongan dari Pemerintah untuk membenahi rantai pasok di ekosistem TPT nasional, termasuk penggunaan bahan baku dari industri lokal yang bersumber dari kapas AS untuk dipakai sebagai bahan baku di industri hilir.
“Kesepakatan dagang dengan AS yakni impor kapas. Ini kan sebagai bahan baku benang. Kalau benang dan kainnya tidak dikonsumsi, ini akan menjadi masalah di rantai pasok TPT,” tegas Farhan.
Perhatian dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo)
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Anton J. Supit, turut menyoroti perbandingan tarif resiprokal yang dikenakan oleh AS kepada negara-negara kompetitor. Selama tarif untuk Indonesia bisa lebih rendah atau tidak terlampau jauh dari negara pesaing, maka produk ekspor bisa tetap kompetitif.
Hanya saja, Anton memberikan catatan, tarif resiprokal atau bea masuk bukan menjadi satu-satunya faktor yang memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar ekspor. Anto menyoroti berbagai biaya-biaya di proses produksi dan operasional bisnis di dalam negeri.
Faktor tersebut akan berdampak terhadap pembentukan harga barang, yang turut menentukan daya saing produk asal Indonesia. “Bea masuk bukan satu-satunya yang menentukan (daya saing), kecuali itu signifikan. Kalau cuman beda 1% – 2%, tapi produktivitas kita lebih rendah, biaya lebih tinggi, ya itu juga persoalan. Jadi kita harus sadar memperjuangkan di segala lini, bukan hanya tarif,” tandas Anton.












