Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan Hadir Setiap Hari
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menyediakan layanan SIM keliling yang bisa diakses setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan atau pengurusan SIM. Prosesnya kini lebih cepat dan efisien karena semua tahapan dapat dilakukan di lokasi layanan.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan agar tidak terjadi gangguan dalam berkendara. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melebihi masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Senin 23 Februari 2026, layanan SIM keliling diselenggarakan di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C dapat memanfaatkan layanan ini.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut jadwal operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pada 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Layanan SIM keliling ini menjadi solusi yang sangat membantu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan jadwal yang fleksibel dan persyaratan yang jelas, masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM mereka.












