Hukum  

Doa Nenek di Hari Jumat, Ibu Menangis Saat Delpedro Divonis Bebas

Kebahagiaan Menyelimuti Keluarga Delpedro Marhaen Setelah Divonis Bebas

Kebahagiaan menyelimuti keluarga Delpedro Marhaen setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus 2025. Delpedro, yang juga merupakan Direktur Lokataru, bersama tiga sahabatnya Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, dan dalam sidang tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan vonis bebas terhadap keempat aktivis tersebut. Keputusan ini membuat mereka bebas dari tuntutan hukuman 2 tahun penjara.

Di balik vonis bebas Delpedro Marhaen, ada doa dari neneknya, Mia, yang berusia 80 tahun. Mia duduk di bangku pengunjung sejak awal sidang dan tidak pernah berhenti berdoa. Dia mengaku bahwa doanya terkabul, dan hal itu membuatnya sangat bahagia.

“Berdoa (sebelum sidang). Apalagi sekarang lagi puasa, hari Jumat. Jadi Mudah-mudahan doanya dikabulkan. Alhamdulilah (dikabulkan),” ujar Mia saat berbincang dengan para jurnalis setelah sidang selesai.

Mia mengatakan bahwa selama cucunya ditahan, perasaannya campur aduk. “Enggak enak, sedih. Rasa takut gimana-gimana gitu, kasihan lagi,” kata dia. Delpedro sempat ditahan sejak 2 September 2025 hingga menjadi tahanan kota pada 13 Februari 2026. Kini, ia pun dijatuhi vonis bebas. Mia berharap cucunya tidak terlalu mengambil langkah berani, karena ia takut tindakan Delpedro akan membuat khawatir keluarganya.

Tangis Sang Ibu

Kegembiraan juga menyelimuti Ibunda Delpedro, Magda Antista. Magda tak kuasa menahan tangis sejak hakim membacakan pertimbangan hukum putusan yang menyatakan dakwaan jaksa bahwa Delpedro dan tiga temannya melakukan penghasutan untuk aksi tidak terbukti.

Ketika majelis hakim membacakan amar putusan, ibu Delpedro tampak memeluk sang suami yang berada di sampingnya. Pelukan kedua orang tua Delpedro itu diwarnai ucapan Magda yang mengucap kalimat “Allahu Akbar”.

Magda Antista kemudian tampak berpelukan dengan ibu dari terdakwa lainnya. “Alhamdulillah, dari sini kita jadi keluarga ya Pak, Ibu. Kita tetap silaturahmi,” ucap ibunda Delpedro kepada pihak keluarga terdakwa lainnya.

Anggota keluarga terdakwa duduk sangat berdekatan. Sejumlah pengunjung sidang lainnya pun menghampiri orang tua para terdakwa untuk bersalaman sambil menyampaikan ucapan selamat atas kebebasan anak mereka.

Vonis Bebas Delpedro

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga temannya atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025. Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa. “Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan,” kata Hakim Sunoto.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan. Hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus 2025. Keempatnya dibebaskan dari jerat pidana.

Pantauan di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.30 WIB, keempat terdakwa melakukan sujud syukur usai dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh pengadilan.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *