Penahanan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Dokter Richard Lee (DRL) ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026 malam. Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan menahan DRL diambil karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa DRL mangkir dari pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Bahkan, diketahui bahwa DRL melakukan live streaming di akun TikTok pada hari tersebut. Selain itu, DRL juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya dijadwalkan.
Proses Pemeriksaan Sebelum Penahanan
Sebelum penahanan, DRL lebih dulu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat siang. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan total 29 pertanyaan kepada DRL.
Di sela-sela pemeriksaan, DRL juga menjalani pengecekan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan. Setelah dinyatakan layak secara medis, penyidik kemudian memutuskan menahan DRL sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah proses administrasi selesai, DRL langsung ditempatkan di rutan. Barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan penyidikan diserahkan kepada kuasa hukumnya. Saat digiring menuju ruang tahanan, DRL tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia berjalan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, sementara kedua tangannya diduga dalam kondisi diborgol.
Respons dari Dokter Detektif
Penahanan DRL mendapat perhatian dari sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Ia mengaku bersyukur atas perkembangan kasus tersebut dan bahkan berencana menggelar acara syukuran bersama sejumlah pihak.
“Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tuna netra dan panti asuhan. Sekali lagi, ini bukan kemenangan Doktif, tapi kemenangan masyarakat,” ujar Doktif.
Doktif menyebut dirinya merasa lega setelah proses hukum yang cukup panjang akhirnya berujung pada penahanan terhadap DRL. “Hari ini rasanya seperti plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan dan tipu daya ucapan tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” kata Doktif.
Apresiasi untuk Penyidik Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan tersebut, Doktif juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut. Ia menilai kinerja kepolisian dalam kasus ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum.
“Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa. Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus. Saya yakin mereka tidak mampu ‘disiram’ oleh pihak mana pun,” tuturnya.
Doktif juga menilai penahanan tersebut menjadi momentum bagi DRL untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian materiil yang menurut dia bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, ia turut menyoroti sikap DRL yang dianggap kurang kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Kemarin dia meremehkan, diwajibkan wajib lapor Senin dan Kamis ternyata tidak dilakukan. Malah diketahui melakukan live pada akun TikTok. Itu mungkin salah satu alasannya dia ditahan saat ini,” tuturnya.
Profil Dokter Detektif
Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, sosok Doktif diduga kuat merupakan dokter bernama Amira. Dirinya memiliki sejumlah klinik kecantikan dengan brand namanya. Adapun dirinya mendirikan klinik tersebut sejak 13 tahun lalu atau pada 2009 di Kota Serang, Banten.
Tak hanya itu, diketahui Dokter Amira sudah menikah. Sosok suaminya pun bukan orang sembarangan, berprofesi sebagai pengacara terkenal. Suami dari Dokter Amira merupakan Teuku Nasrullah. Hal tersebut diketahui dari postingan salah satu instagram @feriyust.
Benarkah fakta ini? Doktif tak menampik jika dirinya adalah dokter dan memiliki klinik. Pengakuan ini diucapkan Doktif saat muncul di Podcast Denny Sumargo alias Densu yang tayang pada Selasa (22/10/2024).













