Hukum  

Kasus suap di KPP Jakut, pajak dibayar dengan fee miliaran



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah:

Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin

Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku penerima suap

Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin

* Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto selaku pemberi suap

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Awal Kasus Suap Pajak

Peristiwa ini bermula dari laporan kewajiban pajak yang diajukan oleh PT Wanatiara Persada pada bulan September hingga Desember 2025. Laporan tersebut mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, diketahui bahwa PT Wanatiara Persada kekurangan membayar PBB sebesar Rp 75 miliar.

Atas hasil tersebut, perusahaan mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Agus Syaifuddin meminta agar perusahaan melakukan pembayaran “all in” sebesar Rp 23 miliar, dengan Rp 8 miliar di antaranya sebagai fee untuk dirinya serta dibagikan kepada pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, PT Wanatiara Persada hanya bersedia membayar fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak sebesar Rp 15,7 miliar. Angka ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal.

Skema Pencairan Dana

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifuddin, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana tersebut dialirkan melalui perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin.

Dana sebesar Rp 4 miliar kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifuddin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Selama proses pendistribusian, KPK melakukan operasi senyap dan menangkap delapan orang pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Rinciannya adalah:

Uang tunai sebesar Rp 793 juta

Uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura (setara Rp 2,16 miliar)

* Logam Mulia seberat 1,3 kg (senilai Rp 3,42 miliar)

Ancaman Hukuman

Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Zaiful Aryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *