Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai Dihentikan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang dibebastugaskan, Ralasen Ginting, diketahui diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada akhir November 2025 lalu. Ia dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas tersebut antara tahun 2022 hingga 2025.
Saat diwawancarai wartawan, Ralasen mengungkapkan bahwa ia merasa tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya. Ia justru diperiksa terkait dugaan korupsi pada dana insentif fiskal.
“Saya kaget juga awalnya. Baru pertama kali dipanggil dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, kok sudah penyidikan. Tenyata saya ditanyai soal dugaan korupsi pada dana insentif fiskal,” ujar Ralasen.
Penyidik kejaksaan menanyakan tentang sumber dana insentif fiskal dan apakah Ralasen menerima dana dari rekanan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari dana tersebut. Ia menjawab bahwa hal itu tidak ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selain itu, penyidik juga menanyakan apakah ia pernah menawarkan proyek kepada rekanan, yang ia jawab tidak ada.
Dalam pemeriksaan tersebut, nama Joko Waskitono, Agung, dan Dodi keponakan Wali Kota Binjai disebut-sebut. Ralasen mengatakan bahwa banyak proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal tidak dikerjakan atau batal, sehingga uangnya dipulangkan. Ada juga proyek yang telah selesai tetapi belum dibayar.
“Dan saya kasih juga pengajuan atau permohonan dana insentif fiskal yang ditandatangani pak wali kota,” tambahnya.
Ralasen menjelaskan bagaimana dana insentif fiskal sebesar Rp 20,8 miliar bisa diperoleh Pemko Binjai pada tahun 2024 lalu. Ia dan asisten II yang mengurus ke Jakarta. Dinas Pertanian mendapat Rp 7,5 miliar, namun dalam perjalananannya, dana tersebut digeser dan hanya mendapat sekitar Rp 500 juta.
“Terakhirnya saya pribadi yang berutang, saya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab. Biarkan ini sumbangan saya kepada masyarakat. Saya bilang wali kota tidak komitmen, karena dari awal soal dana insentif fiskal, wali kota menyuruh saya ke Jakarta bersama asisten II. Kami langsung jumpa di rumah dinas,” ucap Ralasen.
Dalam perjalanan, Ralasen dan asisten II dua kali berangkat ke Jakarta di akhir tahun 2022 dan 2023 menggunakan dana APBD. Namun, untuk yang ketiga, mereka memakai dana pribadi karena harus sering ke Jakarta untuk mendapatkan dana insentif fiskal.
“Karena perintah pak wali, inikan harus berhasil. Dan ada tiga kegiatan dengan nilai yang berbeda, kenapa Dinas Perhuhungan dapat sekian, kenapa diletakkan di Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian, itu semua pak wali yang ngatur,” kata Ralasen.
Praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, mengatakan bahwa pemanggilan Ralasen adalah upaya mencari kambing hitam untuk dijadikan tersangka. “Kita sangat menyayangkan soal pemanggilan oleh kejaksaan. Di panggilan tersebut tidak jelas terkait kasusnya. Kita melihat ada upaya dugaan pengaburan kasus.”
Ia menegaskan bahwa materi pemanggilan harus jelas. Jika kasus tersebut adalah pidana umum, mengapa kejaksaan yang melakukan pemeriksaan? “Ini harus jelas,” tambahnya.
Penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh oleh Pemko Binjai tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar resmi diberhentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Pemberhentian penyidikan berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 kemarin.
Perlu diketahui, perjalanan dugaan korupsi ini cukup menarik dan menyita banyak perhatian orang. Awalnya dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Maret 2025 lalu.
Bahkan penyelidik Kejatisu sudah mendatangi kantor BPKPAD Kota Binjai untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana insentif fiskal. Namun di tengah perjalanan, penyelidikan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai.
Puluhan saksi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rekanan atau penyedia proyek pun diperiksa secara bergantian oleh penyelidik Kejari Binjai. Hingga akhirnya pada bulan Agustus 2025, dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal ini, status perkaranya dinaiki ke tahap penyidikan.
Pada waktu itu, Kajari Binjai sudah berganti dari Jufri ke Iwan Setiawan. Menariknya, pada saat wartawan melakukan doorstop di Kantor Wali Kota Binjai pada Bulan Agustus 2025 lalu, Iwan mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal.
Kemudian yang membuat lebih menariknya lagi, pada Bulan Oktober 2025, Kajari Binjai, Iwan Setiawan sempat mengaku penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal Complicated (Sulit). Namun hingga akhirnya pada 23 Desember 2025, penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana isentif fiskal yang bernilai Rp 20,8 miliar resmi diberhentikan.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."












