Kebijakan WFH/WFA untuk ASN di Sulbar Jelang Nyepi dan Idul Fitri
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2026, yang menetapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua level pegawai. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi dan administrator tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di kantor.
Pejabat yang Wajib Tetap “Ngantor”
Dalam poin kedua surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan WFH/WFA dikecualikan bagi pejabat struktural tertentu. Mereka diminta untuk tetap menjalankan tugas secara tatap muka demi memastikan roda pemerintahan dan koordinasi tetap berjalan optimal. Berikut adalah daftar pejabat yang tetap wajib berkantor:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II/Kepala Perangkat Daerah).
- Pejabat Administrator (Eselon III/Kepala Bidang atau Sekretaris Dinas).
- Pejabat Fungsional Ahli Madya yang disetarakan.
Para pejabat ini diinstruksikan tetap berkantor pada tanggal 16–17 Maret 2026, serta tanggal 25–27 Maret 2026. Selain itu, mereka bertanggung jawab penuh untuk mengatur keberadaan ASN di bawah kendalinya agar pelayanan publik tidak terganggu.
Layanan Publik Tetap Terjaga
Selain itu, meskipun secara umum staf diperbolehkan WFH, namun bagi unit yang memberikan pelayanan langsung dan berdampak luas kepada masyarakat, pimpinan unit tersebut harus mengatur jadwal agar layanan tetap tersedia. Ini mencakup petugas di bidang layanan kesehatan (seperti dokter, perawat, dan staf RSUD/Puskesmas). Kemudian layanan transportasi, keamanan, dan layanan esensial lainnya.
Bagi organisasi perangkat daerah yang memiliki layanan langsung ke masyarakat, pimpinan diwajibkan memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir (shift). Artinya, petugas yang terjadwal dalam shift tersebut wajib hadir untuk memberikan pelayanan sesuai standar.
Jadwal WFH bagi Staf dan Pejabat Pengawas
Sementara itu, bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda ke bawah, serta Pejabat Pelaksana, diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan secara WFA/WFH. Hal itu dapat dilakukan sebelum libur Nyepi Senin-Selasa, 16–17 Maret 2026 dan setelah libur Idul Fitri Rabu-Jumat, 25–27 Maret 2026.
Aturan Ketat Presensi Digital
Meski bekerja dari jarak jauh, ASN diwajibkan melakukan pemantauan kehadiran melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi). Aturannya cukup ketat, yakni presensi masuk pukul 08.00 – 08.30 WITA. Input rencana kerja wajib diinput antara pukul 08.00 – 10.00 WITA. Presensi pulang dilakukan pukul 15.00 – 18.00 WITA dengan kewajiban melaporkan hasil kerja harian.
“Presensi selesai kerja tidak dapat dilakukan jika rencana kerja dan hasilnya tidak diinput atau dilaporkan,” bunyi poin 4d dalam surat edaran tersebut.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur Suhardi Duka juga mengingatkan kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik seperti rumah sakit, layanan transportasi, dan keamanan untuk tetap menjamin ketersediaan layanan bagi masyarakat, termasuk penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan. Pemprov Sulbar juga akan menyiagakan kanal pengaduan melalui aplikasi LAPOR! dan media lainnya untuk memantau aspirasi masyarakat selama masa penyesuaian kerja ini.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini, Pemprov Sulbar tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












