Daerah  

Petugas Samsat Jambi dan ASN Batang Hari Tak Hadir di Hari Pertama Kerja

Pemkab Batang Hari Tetap Mewajibkan ASN Hadir di Kantor

Di tengah kebijakan work from anywhere (WFA), petugas Samsat Jambi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Batang Hari tetap diminta hadir di tempat kerja, Rabu (25/3/2026). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas layanan publik. Ia meninjau langsung pelayanan di Kantor Samsat Jambi di tengah libur dan penerapan WFA, Rabu (25/3/2026).

Agus menyampaikan bahwa meskipun masih dalam suasana WFA, petugas Samsat harus tetap hadir agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selain itu, pihaknya juga memantau dampak libur cuti bersama Lebaran terhadap kewajiban pajak masyarakat. Dalam periode 18 hingga 24 Maret, sebagian wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran karena bertepatan dengan hari libur.

Menanggapi hal tersebut, Agus menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui kebijakan Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bagi masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa cuti Lebaran tanggal 18 sampai dengan 24, diberikan kesempatan selama tiga hari, mulai 25 sampai 27, tanpa dikenakan denda administrasi.

Agus berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya, terutama bagi yang belum sempat memenuhi kewajiban selama masa libur. Ia juga menegaskan bahwa relaksasi ini bersifat terbatas. Jika melakukan pembayaran di tanggal 28, maka ketentuannya sudah berlaku seperti biasa dan tetap dikenakan denda.

Ia pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan masa relaksasi agar terhindar dari sanksi administrasi. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang jatuh tempo pada masa cuti Lebaran kemarin agar memanfaatkan tiga hari ini sebaik-baiknya supaya tidak dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya.

Pemkab Batang Hari Tidak Terapkan WFH

Selain Samsat Jambi, Pemerintah Kabupaten Batang Hari memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja dari kantor pada hari pertama usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Pemkab Batang Hari menegaskan tidak ada penerapan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA), meskipun sebelumnya ASN menjalani libur nasional dan cuti bersama Lebaran. Sejak hari pertama kerja, seluruh layanan publik diwajibkan kembali berjalan normal secara tatap muka.

Sekretaris Daerah Batang Hari, Mula P Rambe, menyebutkan bahwa sebelum libur, pihaknya telah mengingatkan ASN agar kembali bekerja tepat waktu tanpa sistem kerja dari rumah. Ia menilai tidak ada alasan untuk menerapkan WFH, mengingat sebagian besar ASN berdomisili di wilayah Batang Hari.

“Kami sudah mengingatkan sebelum libur agar seluruh ASN masuk tepat waktu. Karena mayoritas berdomisili di Batang Hari, maka tidak ada kebijakan WFH,” katanya.

Sekda bersama jajaran juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, tingkat kedisiplinan ASN dinilai cukup baik. “Hasil sidak yang kami lakukan ke beberapa OPD cukup memuaskan. ASN hadir tepat waktu dan langsung menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Pemkab Batang Hari juga terus memantau kehadiran ASN melalui aplikasi absensi elektronik SI KEPO sebagai alat pengawasan kedisiplinan pegawai. Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, tentu akan kami dalami. Bila tidak sesuai ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Meski begitu, ia tetap mengimbau agar suasana kebersamaan pasca-Lebaran dijaga melalui silaturahmi dan halal bihalal, tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.

“Silaturahmi tetap boleh dilakukan, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sesuai target,” tutupnya.


Ulfa Nurul Imani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *