Gubernur Jawa Barat Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mengumumkan terobosan baru yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus memberikan kemudahan dalam proses administrasi.
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penghapusan kewajiban bagi wajib pajak untuk membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat ingin melakukan perpanjangan pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang akan diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan dan mengurangi hambatan yang sering dialami oleh masyarakat.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan yang lebih baik di seluruh wilayah Jawa Barat. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).
Ia juga berharap kebijakan ini dapat mendorong semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. Dedi menilai bahwa kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan di Jawa Barat.
“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dengan adanya kemudahan layanan ini, proses pelayanan di kantor Samsat dapat lebih cepat dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperlancar kewajiban perpajakan kendaraan bagi masyarakat tanpa terbebani persyaratan administratif yang selama ini sering menjadi kendala.
Respons terhadap Dugaan Pungutan Liar
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, muncul laporan tentang dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat. Video yang viral di media sosial menunjukkan seorang warga yang diminta tambahan uang sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan.
Video tersebut diunggah di akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, Deni menyebut biaya tambahan tersebut untuk “nembak” KTP pemilik asli kendaraan. Petugas menjelaskan bahwa biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi.
Menanggapi video tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti agar masalah cepat ditangani.
Selain itu, Dedi juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. “Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindaklanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat,” katanya, Sabtu (4/4/2026).













