Sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 di Manado, Wakil Bupati Bolmong Hadir
Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Dony Lumenta hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom 2 Luansa Hotel Manado, pada Kamis (15/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan yang mengusung tema kemudahan akses pembiayaan dalam rangka Recycling Program Tahun 2026 tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah serta pemangku kepentingan sektor keuangan. Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten II Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, bersama Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, serta jajaran kepala daerah se-Sulawesi Utara.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan pentingnya regulasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM. Materi disampaikan oleh Surya Prasandi dari Direktorat Akses dan Pengelolaan Informasi UMKM OJK, serta perwakilan Direktorat Pengawasan Inovasi Keuangan Digital dan Pemeringkat Kredit OJK.
Dari sektor industri, pandangan implementatif disampaikan oleh Antonius Aris Bangun Prasetyo dari BRI dan Christian Lumayan, CEO Aiforesee, yang menyoroti pentingnya kolaborasi antara perbankan dan teknologi finansial dalam mendukung pembiayaan inklusif.
Komitmen Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Dony Lumenta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam mengawal implementasi regulasi tersebut di tingkat daerah. Ia menyebut, kebijakan ini menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM untuk naik kelas melalui akses pembiayaan yang lebih adaptif.
“Pemerintah daerah menyambut baik hadirnya POJK Nomor 19 Tahun 2025 ini sebagai langkah konkret dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas dan inklusif bagi UMKM. Kami berkomitmen untuk memastikan implementasinya berjalan efektif di Bolaang Mongondow, sehingga pelaku usaha tidak hanya bertahan, tetapi mampu berkembang dan bertransformasi secara digital,” ujarnya.
Dony menambahkan bahwa program recycling yang diusung dalam kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pembaruan model bisnis UMKM agar lebih kompetitif di tengah dinamika ekonomi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku UMKM, khususnya di Bolaang Mongondow, dapat memanfaatkan peluang pembiayaan secara optimal, sekaligus meningkatkan literasi keuangan dan kesiapan dalam menghadapi ekosistem ekonomi digital pada tahun anggaran 2026.
Tujuan dan Dampak Regulasi
Regulasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan membuka pembiayaan inklusif. Dengan dukungan kolaborasi perbankan dan teknologi finansial, regulasi ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan adil bagi pelaku UMKM.
Pemkab Bolmong berkomitmen mengawal implementasi kebijakan agar UMKM dapat memanfaatkan akses pembiayaan, meningkatkan literasi keuangan, dan naik kelas secara digital. Dengan demikian, UMKM di daerah akan semakin siap menghadapi tantangan ekonomi dan tumbuh menjadi pelaku usaha yang lebih mandiri dan berkelanjutan.












