Kebijakan Pengelolaan Anggaran Daerah di Purwakarta Menjadi Sorotan
Arah kebijakan pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Purwakarta kini tengah menjadi perhatian utama. Di tengah tuntutan efisiensi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin mendesak, dua regulasi mengenai belanja aparatur dinilai perlu dibedah secara terbuka untuk memastikan keadilan fiskal bagi rakyat.
Dua aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Kedua regulasi ini menimbulkan pertanyaan seputar transparansi dan kesesuaian dengan kondisi keuangan daerah saat ini.
Pertanyaan Mengenai Transparansi dan Kepatutan Fiskal
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa masyarakat Purwakarta memiliki hak mutlak untuk mengetahui bagaimana uang daerah dikelola. Ia menilai, di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil, transparansi mengenai besaran belanja pejabat dan pegawai bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan masalah moralitas anggaran.
“Publik di Purwakarta berhak mengetahui secara terang bagaimana arah kebijakan pengelolaan anggaran daerah dijalankan. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan berbagai kebutuhan pelayanan publik yang mendesak, dua regulasi daerah ini layak untuk dibedah secara terbuka,” ujarnya dalam pernyataannya.
Menurut Agus, meskipun kedua kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, persoalan utamanya terletak pada asas kepatutan dan keberpihakan anggaran. Berdasarkan dokumen Perbup 5/2024, ditemukan besaran TPP yang cukup signifikan, di mana untuk jabatan Lurah saja mencapai Rp11,1 juta, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.
“Persoalan yang muncul bukan sekadar legalitas, melainkan kepatutan fiskal dan keberpihakan anggaran. Dalam kondisi keuangan daerah yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pejabat tidak boleh menjadi keputusan rutin tanpa evaluasi,” tegasnya.
Agus juga melempar satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta: “Apakah kebijakan tersebut masih wajar dan proporsional terhadap kemampuan keuangan daerah?”
Ancaman Terhadap Ruang Fiskal
Menurut Agus, jika regulasi ini tidak dikaji secara serius, akan ada ancaman nyata bagi pembangunan di Purwakarta. Meningkatnya beban fiskal yang bersumber dari belanja aparatur akan secara otomatis menyempitkan ruang fiskal untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat, seperti infrastruktur dan pelayanan dasar.
“Jika tidak dibuka secara transparan, sangat mungkin muncul kecurigaan bahwa struktur belanja daerah lebih berpihak pada kepentingan internal birokrasi dibandingkan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Tantangan Transparansi untuk Bupati
Oleh karena itu, Agus M. Yasin mendorong Bupati Purwakarta untuk mengambil langkah berani dengan melakukan evaluasi total terhadap Perbup 125/2019 dan Perbup 5/2024 berdasarkan kemampuan riil APBD.
“Evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak aparatur negara, namun untuk menjaga keseimbangan antara hak pejabat dan kepentingan rakyat sebagai pemilik uang daerah. Jika pemerintah berani membuka dan mengevaluasi ini secara transparan, maka publik akan melihat adanya komitmen terhadap tata kelola keuangan yang sehat,” jelas Agus.
Sebaliknya, ia memperingatkan jika pemerintah tetap tertutup, maka wajar jika rakyat Purwakarta bertanya-tanya apakah uang pajak mereka benar-benar digunakan untuk kesejahteraan umum atau justru hanya habis untuk membiayai fasilitas elit birokrasi.
“Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan retorika. Jawabannya hanya dapat dibuktikan melalui keberanian pemerintah daerah membuka, mengevaluasi, dan jika perlu merevisi kebijakan tersebut secara transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, PR Purwakarta masih berupaya untuk meminta keterangan dari pihak BKAD Kabupaten Purwakarta mengenai kondisi riil APBD Purwakarta saat ini.











