
KPK telah mengungkap adanya upaya dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam memengaruhi Panitia Khusus (pansus) haji DPR. Dugaan pengkondisian ini dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada anggota pansus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diberikan berasal dari pengumpulan fee pengisian kuota haji oleh sejumlah biro travel haji.
“Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini dibentuk dan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu,” kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).
Ia menambahkan bahwa jumlah uang yang diserahkan mencapai USD 1 juta, namun ditolak oleh pihak yang dituju.
Menurut Asep, permintaan uang tersebut dilakukan oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam kasus ini, Gus Alex sudah dijerat sebagai tersangka.
“Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA,” ungkap Asep.
Pada haji 2024, diduga tarif yang dipatok kepada para biro travel adalah minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah.
Saat tahu ada informasi Pansus dibentuk, Gus Alex sempat berupaya untuk mengembalikan uang-uang yang telah dipungutnya tersebut kepada para biro travel.
Ia meminta Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu untuk mengembalikannya.
“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK,” jelas Asep.
Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ.
Belum ada keterangan resmi dari Gus Yaqut dan Gus Alex terkait sangkaan tersebut.
Kasus Kuota Haji
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK juga menemukan adanya pemungutan fee kepada para biro travel haji pada pelaksanaan haji 2023. Besarannya kisaran USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Kini Gus Yaqut telah ditahan KPK. Sementara Gus Alex belum.
Pernyataan Gus Yaqut
Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut juga mengeklaim tak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah ini.
Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.











