Peneliti UGM Desak Dewas KPK Periksa Internal Akibat Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Peneliti UGM Mendorong Dewas KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Pengalihan Status Penahanan Yaqut

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti pentingnya dilakukannya pemeriksaan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ia menilai, pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah ada intervensi atau pelanggaran SOP yang terjadi dalam keputusan tersebut.

“Untuk dapat jawaban apa yang menjadi faktor penyebabnya, maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa (24/3/3026). Ia menegaskan, pemeriksaan internal harus dilakukan oleh Dewas KPK agar bisa melihat apakah keputusan mengubah penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah ada sesuatu yang dilanggar secara aturan atau SOP.

Zaenur menambahkan, pemeriksaan internal bisa diinisiasi langsung oleh Dewas atau berbasis laporan dari masyarakat. “Misalnya ada publik yang melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. Menurutnya, Dewas perlu menunjukkan kinerjanya dengan menangani kasus-kasus yang mencolok, seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.

“Kita lihat sejauh ini kan Dewas juga belum pernah ada satu case yang menonjol selama masa jabatan yang sekarang. Berbeda dengan Dewas yang dulu, ada kasus Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, ada kasus pegawai KPK yang menyelewengkan emas batangan,” katanya. Ia menilai, saat ini Dewas perlu menunjukkan kinerja mereka ketika ada sesuatu yang irregular atau tidak biasa.

ICW Turut Desak Dewas KPK Memeriksa Pimpinan KPK

Selain Zaenur, Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) turut meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus pengalihan penahanan Yaqut. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah.

“Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” jelas Wana. Dia menegaskan, pengalihan tahanan ini bisa menjadi preseden buruk untuk penanganan perkara, bahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Belum lagi dengan potensi perusakan barang bukti atau upaya pengondisian saksi yang bisa dilakukan di luar rutan.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana lagi.

Bantahan KPK

Usai menuai banyak kritik, KPK akhirnya mengembalikan Yaqut ke rutan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut untuk mempercepat penanganan perkara. KPK menjamin proses hukum korupsi kuota haji ini akan berjalan transparan tanpa ada upaya diam-diam mengembalikan tersangka ke tahanan rumah.

Langkah ini diambil setelah Gus Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin sore. “Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, pengalihan kembali ke Rutan K4 ini bertujuan untuk efektivitas penyidikan. Terlebih, jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka sudah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang. “Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep.

Menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa lembaga antirasuah akan bertindak sesuai kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin.

“Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya.”

Ulfa Nurul Imani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *