Penyerahan Jabatan Kepala BAIS TNI
Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen Yudi Abdimantyo, resmi melepaskan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatan anak buahnya dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keputusan ini diambil setelah empat prajurit TNI yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis malam (12/3/2026), saat Andrie Yunus diserang di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ironisnya, pelaku penyerangan adalah empat anggota TNI yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Serangan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di kantor YLBHI yang membahas isu sensitif: “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo. Kondisinya cukup memprihatinkan dengan luka bakar kimia mencapai 20 persen di tubuhnya. Laporan medis menyebutkan bahwa pasien mengalami trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
Keempat tersangka kini telah mendekam di sel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Namun, bagi publik, penyerahan jabatan Kabais ini barulah awal dari tuntutan transparansi yang lebih besar atas teror terhadap pembela HAM.
Rekam Jejak Letjen Yudi Abdimantyo
Letjen Yudi Abdimantyo, S.I.P., M.Sc., adalah seorang perwira tinggi (pati) di dalam TNI Angkatan Darat (AD). Di TNI AD, ia diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Jenderal bintang tiga ini mulai menduduki posisi sebagai Kabais TNI pada Maret 2024.
Sebelumnya, Yudi juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabainstrahan Kemhan). Ia lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1989 dan satu angkatan dengan Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. hingga Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M.
Karier Letjen Yudi melibatkan berbagai jabatan strategis di institusi TNI AD. Ia banyak berkarier di dunia intelijen dan pernah menjabat sebagai Paban Utama A-5 Dit A BAIS TNI pada tahun 2016 hingga 2018. Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Bandep Ur Sosbud Deputi Bidang Pengembangan Setjen Wantannas pada tahun 2018 hingga 2020.
Pada tahun 2020, Yudi dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Ses Ditjen Strahan Kemhan. Tahun 2021, ia diangkat sebagai Kabainstrahan Kemhan. Barulah di tahun 2024, Yudi berada di puncak kariernya. Ia berhasil naik pangkat dari Mayjen menjadi Letjen dan diamanahkan untuk menjabat sebagai Kepala BAIS TNI.
Peristiwa Penyiraman Air Keras
Skandal ini bermula pada Kamis malam (12/3/2026), saat Andrie Yunus diserang di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ironisnya, pelaku penyerangan diduga kuat adalah empat prajurit TNI yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Serangan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di kantor YLBHI yang membahas isu sensitif: “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.” Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo. Kondisinya cukup memprihatinkan dengan luka bakar kimia mencapai 20 persen di tubuhnya.
Keempat tersangka kini telah mendekam di sel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Namun, bagi publik, penyerahan jabatan Kabais ini barulah awal dari tuntutan transparansi yang lebih besar atas teror terhadap pembela HAM.
Desakan Transparansi dan Pengusutan Kasus
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut hingga pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi tersebut.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/3/2026), Isnur juga mengkritik langkah TNI yang dinilai cenderung membawa perkara ke ranah peradilan militer.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum. Membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan tingkat keparahan dan sistematisnya kasus ini.”
“Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando yang lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya,” kata Isnur dalam keterangannya.
Update Kasus
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa Detasemen Markas BAIS TNI telah menyerahkan empat prajurit terduga pelaku pada Rabu pagi. Keempat personel dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mayjen Yusri menyatakan, para terduga pelaku saat ini ditahan sementara di penjara militer Super Maximum Security Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan. Ia juga memastikan bahwa Puspom TNI tidak akan berhenti pada pelaku lapangan dan akan mendalami sosok pemberi perintah di balik aksi keji ini melalui pengumpulan saksi serta bukti-bukti.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah turut menjamin bahwa penyelidikan internal akan berjalan cermat, profesional, dan transparan sesuai perundang-undangan, tanpa mengambil kesimpulan secara terburu-buru.
Di sisi lain, publik menyoroti adanya perbedaan data mengenai inisial pelaku antara temuan TNI dan kepolisian. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat merilis inisial BHC dan MAK sebagai terduga pelaku. Merespons perbedaan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa Polri akan mengkolaborasikan hasil temuan dan penyidikan mereka bersama TNI.
Ia menjamin kedua institusi memiliki komitmen yang sama untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai arahan Presiden dan Kapolri.











