Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Memicu Kontroversi
Status tahanan rumah yang diberikan kepada eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus memicu kontroversi. Meskipun KPK telah mengklaim bahwa mantan pimpinan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) itu kini berada di rutan, status ini masih menjadi sorotan publik.
Pembandingan antara perlakuan penyidik antikorupsi terhadap Yaqut dan para tersangka serta terdakwa rasuah lainnya mulai muncul. Salah satu pihak yang menyatakan kekecewaan adalah kuasa hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Mereka menilai KPK diskriminatif, terutama dalam hal penanganan urusan kesehatan Lukas yang akhirnya berujung pada kematian di rumah sakit Desember 2023.
Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengkritik pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut, menilai hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus korupsi. Lembaga pemantau isu korupsi ini meminta pemeriksaan terhadap para pejabat dan pimpinan KPK yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Kronologis pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut dimulai pada 19 Maret lalu, dua hari setelah keluarga tersangka kasus kuota haji mengajukan permohonan. KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan yang diberikan oleh keluarga Yaqut kepada penyidik.
Kontroversi pun mencuat di publik, sehingga KPK memutuskan untuk memindahkan Yaqut kembali ke rutan pada 24 Maret. Sebelumnya, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri Jakarta. Hasilnya, Yaqut didiagnosis mengalami asma dan Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut.

Alasan Sakit Para Terduga Koruptor
Terduga pelaku korupsi di Indonesia sering kali menggunakan alasan kesehatan saat menghadapi proses hukum. Contohnya adalah Soeharto, presiden Indonesia kedua, yang pernah tidak hadir di persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan senilai triliunan rupiah pada tahun 2000 silam. Tim kuasa hukumnya menyebut Soeharto menderita sejumlah penyakit, sehingga tidak layak diperiksa di pengadilan.

Majelis hakim kemudian membentuk tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada untuk melakukan pemeriksaan independen. Namun, tim dokter ini mengeluarkan pendapat serupa dengan kuasa hukum Soeharto. Berdasarkan temuan psikiatri klinis dan psikogeriastri, mereka menyatakan Soeharto secara mental tidak layak dan tidak cakap untuk disidangkan.
Rekam medis Soeharto diklaim berisi penyakit jantung, tekanan darah tinggi, kencing manis, operasi batu empedu, kolesterol tinggi, batu ginjal, dan prostat. Kondisi kesehatan yang tidak layak tersebut, menurut tim dokter, bersifat permanen.

Rekam Jejak Koruptor yang Menggunakan Alasan Sakit
Soeharto bukan satu-satunya terduga koruptor yang menggunakan alasan sakit. Banyak tokoh lain juga melakukannya, termasuk mantan Menteri Pertambangan, Ginandjar Kartasasmita, yang berdalih sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta pada Maret 2001.
Selain itu, eks Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, mengklaim sakit pada sidang kasus pembelian pesawat Mi-2. Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun, juga tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit pada kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2011.

Advokat Otto Cornelis Kaligis, saat terjerat kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 2015, juga sempat mengaku sakit. Eks-Ketua DPR Setya Novanto juga berdalih sakit dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 2017.

Bagaimana dengan Yaqut?
Yaqut mulai ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji pada 12 Maret lalu. Periode penahanannya akan berlangsung sampai 31 Maret. Namun pada 21 Maret, Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK. Informasi ini pertama kali disampaikan ke publik oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Sebelum Yaqut datang ke rutan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berbicara kepada pers. Dia mengakui lembaganya mengubah status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena “kondisi kesehatan” Yaqut.
Asep menyatakan bahwa Yaqut mengidap GERD akut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Ia juga mengidap asma. Yaqut kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, yang dipilih karena tidak jauh dari rumah Yaqut dan memiliki peralatan serta dokter ahli yang memadai.
Kritik terhadap KPK
Kebijakan penyidik terhadap Yaqut dianggap diskriminatif oleh Petrus Pattyona, kuasa hukum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia menilai penyidik KPK tidak memberikan perhatian serius terhadap kesehatan Lukas.
Petrus menyatakan bahwa Lukas akhirnya meninggal di RSPAD karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk. Ia juga menuding KPK tidak memperhatikan kebutuhan kesehatan Lukas, meski ada surat protes dari penghuni rutan lainnya.
Pandangan ICW
Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, menilai pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut sebagai “keistimewaan terhadap tersangka korupsi”. Ia menilai pengalihan status tahanan dari rutan ke rumah, dengan alasan sakit, selama ini selalu dipertimbangkan secara ketat.
Ia mengkhawatirkan potensi kerusakan atau penghilangan barang bukti, atau pengaruh terhadap saksi ketika menjadi tahanan rumah. Wana menyarankan Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.
Dampak Kontroversi Yaqut
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengajukan pengubahan status penahanannya, Kamis (26/03). Wahid, yang diduga melakukan pemerasan dalam proyek infrastruktur di Riau, berharap bisa menjalani masa penahanan di rumah.
Permohonan yang sama juga akan diajukan kuasa hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mereka berencana mengajukan atas permintaan keluarga.











