Rahasia agar anak tetap betah tanpa media sosial, menurut ahli



CO.ID, JAKARTA – Pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tobirin, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang ramah anak. Hal ini diperlukan agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif, terutama di daerah-daerah.

“Kebijakan ini memiliki sisi positif karena berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang biasa disebut PP Tunas. Tujuannya adalah melindungi anak dari kekerasan, kekerasan seksual, serta pengaruh negatif seperti pornografi,” ujar Tobirin saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad.

Menurutnya, kebijakan yang mulai diberlakukan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Ini sejalan dengan tren global yang juga mengarah pada pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Namun, ia menegaskan bahwa tantangan utama kebijakan ini terletak pada pelaksanaannya di tingkat daerah. Tingginya ketergantungan anak terhadap gawai serta masih rendahnya literasi digital di masyarakat menjadi faktor penting yang harus mendapat perhatian serius.

Tobirin menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan publik sangat bergantung pada dua aspek utama, yaitu struktur birokrasi dan komunikasi yang efektif. Dari segi struktur birokrasi, pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan, sekolah hingga keluarga.

Peran guru dari tingkat sekolah dasar hingga menengah dinilai sangat penting dalam memberikan pemahaman mengenai literasi digital, keamanan bermedia (digital safety), serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Selain itu, komunikasi kebijakan juga harus dilakukan secara masif hingga ke tingkat bawah. Ia menilai sosialisasi tidak boleh berhenti di level pusat, tetapi harus menjangkau masyarakat secara luas melalui media, lembaga pendidikan, hingga lingkungan keluarga.

“Kebijakan yang baik belum tentu berjalan efektif jika tidak dikomunikasikan dengan baik. Sosialisasi yang masif menjadi kunci agar masyarakat memahami substansi aturan ini,” kata Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan terdekat anak. Menurut dia, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman terkait dampak penggunaan media sosial secara berlebihan serta dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Tobirin menilai pemerintah daerah perlu menyediakan alternatif kegiatan bagi anak melalui pembangunan fasilitas publik yang ramah anak. Keberadaan taman kota, ruang bermain, serta taman bacaan dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan anak pada gawai.

“Fasilitas ramah anak penting agar anak memiliki pilihan aktivitas yang sehat dan menyenangkan tanpa harus selalu bergantung pada gawai,” katanya.

Ia mendorong pelibatan lembaga sosial untuk menghidupkan kembali permainan tradisional serta mengembangkan kegiatan literasi yang menarik bagi anak dengan pendekatan yang lebih kreatif dan modern.

Menurut dia, kebijakan pembatasan media sosial tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus diiringi dengan dukungan ekosistem yang memadai, mulai dari edukasi, penyediaan fasilitas, hingga keterlibatan keluarga dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar instruksi, tetapi membutuhkan sinergi berbagai pihak agar tujuan melindungi anak dapat tercapai secara optimal,” kata Tobirin.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *