Minta PBNU Percepat Muktamar, Konflik Berkembang, Idrus Marham: NU Milik Rakyat

Polemik Kepemimpinan di PBNU: Konflik yang Mengguncang Internal

Polemik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus berlangsung setelah keputusan rapat Harian Syuriyah PBNU pada November 2025 yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya. Keputusan ini muncul setelah dinilai adanya pelanggaran organisasi terkait pengundangan akademikus pro-Zionis, Peter Berkowitz, dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional NU.

Dalam rapat tersebut, Syuriyah menilai tindakan tersebut mencoreng nama organisasi karena berkaitan dengan isu sensitif dan nilai-nilai PBNU. Syuriyah kemudian memberikan batas waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri. Jika tidak, mereka menyatakan akan memberhentikannya secara sepihak.

Surat edaran yang dikeluarkan menyebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi memegang jabatan Ketua Umum PBNU per tanggal 26 November 2025. Gus Yahya menolak keputusan tersebut dan menyatakan bahwa surat itu tidak sah karena terdapat tanda “draft” serta adanya masalah legalitas tanda tangan yang tercantum. Ia menegaskan bahwa mandat kepemimpinannya masih berlaku hingga lima tahun mendatang sesuai hasil muktamar PBNU.

Konflik ini memunculkan dualisme klaim kepemimpinan di PBNU antara kubu Syuriyah dan kubu Gus Yahya. Pihak Syuriyah mengklaim kepemimpinan PBNU berada di bawah Rais Aam karena posisi Ketua Umum dianggap kosong. Sedangkan Gus Yahya tetap menyatakan dirinya sah sebagai Ketua Umum PBNU.

Idrus Marham Serukan Percepatan Muktamar

Di tengah meningkatnya ketegangan, anggota Majelis Penasehat Organisasi Pengurus Besar IKA PMII Idrus Marham meminta PBNU mempercepat pelaksanaan muktamar yang sedianya diagendakan pada akhir tahun 2026. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 November 2025, Idrus menyatakan percepatan muktamar adalah jalan keluar paling tepat untuk meredakan konflik yang mengemuka.

“NU ini milik rakyat, milik warga NU, bukan milik satu kelompok kecil,” kata Idrus. Idrus menilai gejolak internal bukan sekadar soal figur, tetapi menandakan mulai bergesernya prinsip kepemilikan komunal dalam tubuh NU menjadi kepentingan kelompok tertentu.

Ia menekankan bahwa muktamar bukan hanya ajang pemilihan kepemimpinan, tetapi sarana rekonsiliasi orientasi perjuangan organisasi. Menurut Idrus, forum tersebut dapat menjadi ruang penyatuan kembali serta sarana membersihkan perpecahan agar konflik tidak semakin melebar.

Idrus juga menegaskan pentingnya kehadiran figur-figur perekat dalam proses penyelesaian konflik dan mengajak seluruh kader NU untuk menahan diri dari manuver politik. Idrus menegaskan bahwa seruan percepatan muktamar merupakan panggilan moral, bukan kepentingan politik.

“Gagasan percepatan muktamar adalah solusi konstitusional dan sesuai dengan nilai-nilai keumatan dan kebangsaan, nilai-nilai pendirian NU yang berorientasi pada kemaslahatan umat,” ujarnya. Ia menyebut muktamar sebagai ujian keikhlasan untuk berkorban demi kebesaran NU serta komitmen dukungan keluarga besar NU kepada pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional.

Idrus pun mengajak warga NU kembali ke prinsip awal pendirian organisasi bahwa NU adalah milik umat.

Klaim Kepemimpinan dan Respons PBNU

Ketegangan semakin meningkat setelah beredar salinan risalah rapat Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya. Dokumen tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU beserta sejumlah anggota Syuriyah. Surat edaran kemudian muncul yang menetapkan bahwa mulai 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi menjabat ketua umum.

Situasi ini memunculkan beragam respons internal, antara ajakan untuk islah dan seruan penyelesaian formal melalui forum musyawarah tertinggi organisasi.

Katib Syuriyah PBNU Kiai Haji Sarmidi Husna menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan benar. “SE PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sarmidi menyebut surat tersebut lahir dari hasil rapat Pengurus Syuriyah PBNU yang membahas kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU. Ia mengatakan bahwa kepemimpinan PBNU saat ini berada sepenuhnya di tangan Rais Aam. “Surat edaran itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sejak terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” ujar Sarmidi.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *