Pertengahan Desember, Warga Tesso Nilo Dihindahkan

Pemindahan Warga dari Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Pemerintah akan melakukan relokasi warga yang tinggal di kawasan inti Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada pertengahan Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau TN Tesso Nilo pada Jumat (28/11/2025). Ia menyatakan bahwa meskipun ada resistensi dari masyarakat, pihaknya telah menggunakan pendekatan persuasif selama 5 bulan terakhir untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar.

“Kami tahu ada resistensi dari masyarakat namun dengan pendekatan persuasif selama 5 bulan terakhir, Insya Allah paling lambat pertengahan Desember kita akan mulai merelokasi temen-temen yang ada terutama di 31.000 hektar di kawasan inti,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 394 Kepala Keluarga (KK) akan dipindahkan dari kawasan tersebut. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meyakini bahwa proses relokasi akan berjalan damai dan tanpa konflik. Selain itu, pihaknya juga akan mencari lahan pengganti untuk para warga yang akan direlokasi.

“Seiiring juga kita akan cari lahan pengganti. Insya Allah mereka juga akan dengan damai kita pindah ke tempat yang memang akan dilegalkan untuk mereka, tapi sekali lagi bukan di Taman Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai rumah bagi Gajah Sumatera yang memang kondisinya sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Selain relokasi warga, Kementerian Kehutanan juga akan melakukan restorasi TN Tesso Nilo. Fokus restorasi akan dilakukan pada luasan 31.000 hektar, yang nantinya akan berkembang menjadi 80.000 hektar.

“Insya Allah sesegera mungkin, Pak Wamen (Wamenhut Rohmat Marzuki) kemarin 3 minggu yang lalu sudah memulai proses restorasi di kawasan Tesso Nilo, rencananya 511 hektar. Saya juga Insya Allah sudah ada komitmen 7.000-an hektar lagi yang akan ditanam. Insya Allah di areal 31.000 ini dulu yang kita restorasi jadi fokus utama, nanti pelan-pelan bisa ke 80.000 hektar Taman Nasional seperti yang ada di SK (Surat Keputusan) terakhir,” jelas Raja Juli.

Upaya Melindungi Habitat Gajah Sumatera

Raja Juli juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengembalikan Tesso Nilo sebagai habitat Gajah Sumatera.

“5-6 bulan terakhir kami telah bekerja keras mengambil alih Tesso Nilo untuk diperbaiki habitatnya. Alhamdulillah dengan kejadian terakhir (penghancuran posko pengamanan), dukungan dan simpati publik terutama di medsos, tagar #SaveTessoNilo membuat kami tambah yakin dan tambah semangat mengamankan habitat Gajah Domang dan saudara-saudaranya,” ujarnya.

Peran TN Tesso Nilo dalam Ekosistem

TN Tesso Nilo dikenal sebagai tempat tinggal Gajah Domang, yang sering kali viral di media sosial karena aksi menggemaskannya. Sebelum menjadi taman nasional, TN Tesso Nilo merupakan kawasan hutan produksi terbatas. Areal tersebut masuk dalam Hak Pengusahaan Konsesi Hutan di bawah naungan PT Inhutani IV.

Pada 2004, Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan kawasan konservasi di lahan seluas 83.068 hektar. Luasnya kemudian diperbaharui secara definitif menjadi 81.793 hektar setelah kerapatan hutannya dipantau melalui citra satelit Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau.

Kawasan ini menjadi rumah bagi satwa langka seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), serta berbagai jenis Primata. Berdasarkan catatan, terdapat 1.107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil, dan tiga jenis primata. Selain itu, kawasan ini juga menjadi tempat tumbuhnya sekitar 360 jenis flora.

Sayangnya, tutupan hutan alam di kawasan TN Tesso Nilo hanya menyisakan 12.561 hektare atau sekitar 15,36 persen hutan alam dari total luas areanya.

Penolakan DPR atas Rencana Relokasi

Namun, upaya relokasi warga yang bermukim di TN Tesso Nilo (TNTN) ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi XIII DPR RI menolak rencana relokasi warga di kawasan TNTN karena dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait persoalan dugaan pelanggaran HAM di TNTN, Senin (29/9/2025).

Bukan hanya itu, Komisi XIII DPR juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat TNI dan Polri di TNTN untuk berhadap-hadapan dengan masyarakat.

Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait. “Untuk memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertahanan di Provinsi Riau,” kata Sugiat.

Selain itu, Komisi XIII juga mendorong agar polemik ini menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus yang akan dibentuk DPR RI pada Sidang Paripurna tanggal 2 Oktober 2025. “Kami berkomitmen mengawal serius implementasi penelitian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin KemenHAM dan penelitian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Riau melalui Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI,” ujar Sugiat.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *