Penunjukan Plh Kadisdikbud Lampung Tengah Dinilai Berpotensi Cacat Formil
Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Tengah dinilai memiliki potensi cacat secara formil. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakjelasan dalam surat penunjukan yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah. Surat tersebut tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, yang seharusnya menjadi indikasi bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan mandat dari kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Beberapa pihak menyoroti pentingnya aspek legalitas dalam proses penunjukan Plh, terutama dalam situasi transisi seperti saat ini. Saat ini, posisi kepala daerah di Lampung Tengah sedang dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menyatakan bahwa penunjukan Plh merupakan langkah administratif yang wajar. Hal ini dikarenakan pejabat definitif saat ini tengah menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional. Namun, ia menyoroti kekhawatiran terkait aspek formil dari surat penunjukan tersebut.
Surat Perintah Plh Nomor 800.1.11.1/05/B.a.VII.04/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah pada 14 April 2026 tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”. Menurut Rosim, frasa ini sangat penting karena menjadi indikator bahwa surat tersebut dikeluarkan atas dasar mandat dari Kepala Daerah sebagai PPK.
“Tanpa frasa itu, surat tersebut bisa ditafsirkan sebagai tindakan atas nama sendiri, bukan mandat,” jelas Rosim. Ia menilai bahwa hal ini bisa menimbulkan ambiguitas dalam penerapan aturan administrasi.
Selain itu, Rosim juga mempertanyakan langkah Sekretaris Daerah yang menerbitkan surat dalam kondisi Plt Bupati masih aktif menjalankan tugas. Menurutnya, tidak ada situasi darurat yang mengharuskan pengambilalihan kewenangan oleh Sekda. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam hukum administrasi.
Dalam konteks hukum, Rosim menekankan bahwa kewenangan pengangkatan dan penunjukan pejabat berada pada Kepala Daerah sebagai PPK. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan keputusan tersebut secara mandiri.
Rosim menilai bahwa penunjukan Plh tersebut berpotensi menimbulkan persoalan legalitas administratif jika tidak didasarkan pada mandat yang jelas. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama asas legalitas dan kepastian hukum.
“Dalam situasi transisi seperti ini, kehati-hatian sangat penting untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Meskipun demikian, Rosim tetap menegaskan bahwa keberadaan Plh merupakan kebutuhan organisasi yang sah. Ia hanya mengingatkan agar seluruh proses penunjukan dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan dokumen, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantara, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan terkait penerbitan SK Plh Kadisdikbud Lampung Tengah tersebut.











