Pedagang Pasar Tradisional Khawatirkan Dampak Ranperda KTR DKI Jakarta
Sebanyak 82.000 pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengkhawatirkan dampak negatif dari perluasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta. Mereka menilai kebijakan ini dapat merugikan ekonomi pasar tradisional dan warung kecil, khususnya di tengah kondisi bisnis yang sedang sulit.
Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, menyatakan bahwa perluasan KTR serta larangan pemajangan rokok hingga zonasi larangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berpotensi mematikan usaha para pedagang. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memberatkan pedagang yang sudah kesulitan akibat biaya sewa tinggi, bahkan ada yang beralih menjadi pedagang kaki lima atau menjadi pengangguran.
“Kami sangat mengkhawatirkan karena Ranperda KTR DKI Jakarta tidak seharusnya mencakup larangan penjualan, larangan pemajangan, maupun perluasan KTR di pasar. Ini akan sangat merugikan pedagang di pasar tradisional dan warung-warung kecil,” ujar Ngadiran dalam pernyataannya.
APPSI telah menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, serta DPRD DKI Jakarta termasuk fraksi PDIP dan Gerindra. Jika aspirasi tersebut tidak direspon, APPSI siap mengambil sikap lebih lanjut.
“Kami berharap DPRD bisa mendengarkan aspirasi kami dan menyampaikannya langsung ke Gubernur. Jika tidak didengarkan, kami akan turun aksi. Kami tidak ingin menunda-nunda karena ini menyangkut kehidupan para pedagang,” tambah Ngadiran.
Penilaian Pakar Kebijakan Publik
Menanggapi isu perluasan KTR di pasar tradisional, Dr. Trubus Rahardiansyah, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta sebenarnya sudah lama bergulir sejak era Gubernur Anies Baswedan. Pada masa itu, fokus utama adalah pada pengendalian, bukan pelarangan.
Namun, saat ini, perluasan pasar tradisional masuk dalam Raperda tanpa dasar pertimbangan yang jelas. Trubus menegaskan bahwa pasar tradisional tidak diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Ranperda ini harus dirundingkan agar tidak menjadi klausul tersendiri. Jika tidak memiliki keseimbangan dalam pengaturannya, maka berpotensi tidak bisa diaplikasikan di lapangan,” kata Trubus.
Ia menyarankan agar pasal-pasal terkait pasar tradisional dihapus karena tidak memiliki urgensi. “Ranperda KTR seharusnya mengatur secara proporsional, mempertimbangkan kesehatan, ekonomi, dan budaya. Tolong dihormati hal itu,” tambahnya.
Tanggapan Anggota Bapemperda DKI Jakarta
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menjelaskan bahwa meski tahapan Raperda KTR DKI Jakarta sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka.
“Kami masih membuka ruang bagi asosiasi atau masyarakat yang ingin memberikan ide dan aspirasi yang sekiranya perlu disampaikan di legislatif melalui ekstra parlemen. Di mana lembaga bisa mengambil peran dengan menyampaikan opini maupun aksi massa, jika memang ada aksi ya dijalankan saja,” jelas Rio.
Terkait pasal zonasi pelarangan penjualan produk rokok, Rio sepakat bahwa implementasinya tidak bisa dipukul rata di setiap daerah. Ia menyoroti bahwa banyak wilayah di Jakarta merupakan pemukiman padat.
“Rapat terakhir Bapemperda, pasal tersebut dihapus. Kami juga membedakan antara menjual dan aktivitas merokok. Sedangkan untuk larangan pemajangan produk rokok sedang dalam tahap sinkronisasi dengan Kemendagri,” ujarnya.
Ada beberapa pasal yang sudah disahkan, tetapi diberi catatan adendum untuk disesuaikan dengan regulasi pusat karena menyangkut banyak kepentingan, tidak hanya daerah tapi juga nasional.
“Jadi, hasil finalisasi kawasan tanpa rokok itu bukan hanya soal pasalnya, tetapi juga catatan dan adendum yang menyertainya,” tutup Rio.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











