Profil Lengkap Haiyani Rumondang, Tersangka Baru Kasus Pemerasan di Kemnaker
Haiyani Rumondang menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia adalah salah satu dari tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus ini. Dengan latar belakang pendidikan yang mentereng dan karier yang panjang, sosoknya kini menjadi perbincangan publik.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier
Haiyani lahir pada 19 April 1964 di Rantau Prapat, Sumatra Utara. Ia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatra Utara (USU) pada tahun 1987. Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 ke Universitas Adelaine, Australia, dengan fokus pada bidang Population and Human Resources Development dan lulus pada 1996. Selain itu, Haiyani juga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik dengan predikat Yudicium Cum Laude.
Sebagai seorang akademisi, Haiyani tercatat sebagai dosen Program Pascasarjana di Universitas Tanjungpura Pontianak sejak 2011 dan Pascasarjana Universitas Katolik Atmajaya Jakarta sejak 2013. Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai lembaga seperti Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Wakil Ketua Kerja Sama Lembaga Tripartit Nasional.
Pada 1 Mei 2024, Haiyani resmi pensiun dari jabatan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), yang merupakan jabatan terakhirnya sebelum pensiun.
Identitas dan Peran dalam Kasus Pemerasan
Dalam kasus pemerasan sertifikasi K3, Haiyani disebut menerima aliran dana tunai secara rutin. Menurut penyidik, ia diduga menerima upeti sebesar Rp 50 juta per minggu dari hasil pungutan liar tersebut. Penetapan status tersangka terhadapnya dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi sistematis ini.
Selain Haiyani, dua tersangka lainnya adalah Chairul Fadhly Harahap (CFH), Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi jika perusahaan tidak membayar biaya tambahan. Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, meningkat hingga Rp 6 juta.
KPK mengungkap bahwa total dana hasil pemerasan diperkirakan mencapai Rp 81 miliar. Penyidik melakukan strategi follow the money untuk melacak aliran dana tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memberikan perintah dalam skema korupsi ini.
Harta Kekayaan Haiyani Rumondang
Haiyani terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023. Total kekayaannya tercatat sebesar Rp5.156.292.399. Aset terbesarnya berasal dari empat tanah dan bangunan di Bekasi, serta kas dan setara kas.
Berikut rincian harta kekayaan Haiyani:
- Tanah dan Bangunan: Total Rp3.450.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 185 m2/140 m2 di Bekasi: Rp1.600.000.000
- Bangunan Seluas 36 m2 di Bekasi: Rp300.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/45 m2 di Bekasi: Rp550.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/87 m2 di Bekasi: Rp1.000.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Total Rp335.000.000
- Mobil Ford Everest 2013: Rp110.000.000
- Mobil Toyota Fortuner 2021: Rp225.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp75.000.000
- Surat Berharga: Kosong
- Kas dan Setara Kas: Rp1.309.962.560
- Harta Lainnya: Kosong
Sub Total: Rp5.169.962.560
Hutang: Rp13.670.161
Total Harta Kekayaan: Rp5.156.292.399













