Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Ini Kritik Peneliti



JAKARTA — Peraturan Polri Nomor 10/2025 yang mengizinkan anggota kepolisian aktif menjabat posisi di 17 kementerian maupun lembaga negara dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan dalam upaya mereformasi institusi kepolisian. Penilaian ini datang dari berbagai pihak, termasuk Setara Institute dan para peneliti HAM yang menilai aturan tersebut justru membuka pintu pengaruh Polri dalam struktur nonkepolisian.

Tantangan Profesionalisme Polri

Menurut Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari Setara Institute, peraturan ini justru dapat memperparah konflik kepentingan. Ia menilai bahwa daftar kementerian dan lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut bukanlah hal baru. Sejak UU Polri Nomor 2/2002 diterbitkan, tidak ada batasan spesifik tentang jabatan yang bisa diisi oleh anggota kepolisian aktif di luar struktur institusi kepolisian.

Ia menyarankan agar dilakukan pembatasan dalam beberapa aspek, seperti jumlah maksimal anggota Polri yang dapat ditempatkan, jenis jabatan yang relevan, serta batas waktu penempatan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah migrasi anggota Polri ke lembaga pemerintah lainnya dan menjaga jenjang karier pegawai negeri sipil (PNS) di instansi tersebut.

Potensi Konflik Kepentingan

Polri sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait penugasan anggotanya di luar struktur kepolisian. Aturan ini disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada 9 dan 10 Desember 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat 21 pasal yang mengatur tugas anggota Polri baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota kepolisian dapat bertugas di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Ayat (2) mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketidaksesuaian dengan Putusan MK

Aturan ini dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025. MK sebelumnya memutuskan bahwa Pasal 28 UU Polri Nomor 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang mengisi jabatan sipil di lembaga atau kementerian yang tidak terkait langsung dengan fungsi kepolisian.

Penjelasan dari Polri

Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 bukan soal kebolehan anggota kepolisian menjabat posisi di luar struktur Polri. Aturan ini lebih berkaitan dengan pengalihan jabatan personel kepolisian ke posisi managerial atau nonmanagerial di kementerian, lembaga, atau badan negara lainnya.

Menurut Trunoyudo, anggota Polri yang diajukan untuk pengalihan jabatan harus berdasarkan permintaan dari kepala badan atau level menteri. Jika Kapolri menyetujui, maka surat persetujuan akan dikirimkan kepada pihak yang meminta, dengan pertimbangan kompetensi anggota Polri tersebut.

Ia juga menekankan bahwa anggota Polri yang ditugaskan ke lembaga pemerintah akan dipindahkan dari jabatan sebelumnya untuk menghindari rangkap jabatan. Anggota tersebut kemudian akan dipindahkan ke jabatan baru sebagai Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada kementerian maupun lembaga.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *