Jokowi Lanjutkan Proses Hukum Tuduhan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Tidak Terpengaruh

Pernyataan Jokowi tentang Maaf dan Ijazah Palsu dianggap Bohong oleh Roy Suryo

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), menilai pernyataan Jokowi mengenai pemberian maaf dan siap menunjukkan ijazah di pengadilan sebagai kebohongan belaka. Ia menyatakan bahwa tidak ada dampak apa pun dari pernyataan tersebut terhadap dirinya.

“Bagi saya enggak ngaruh, enggak ngaruh (Jokowi) mau ngomong apa saja enggak ngaruh. Omongannya dari dulu kaya gitu aja,” ujar Roy Suryo dalam tayangan Program ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Kamis (25/12/2025).

Ia juga mengungkit pernyataan Jokowi yang pernah menyebut bahwa dalam kasus ini dia hanya melaporkan peristiwa, bukan nama. Namun, Roy menilai hal itu juga bohong karena dalam gelar perkara khusus, nama-nama terlapor jelas tercantum.

“Ketika gelar perkara khusus, ternyata nama-namanya dilaporkan, pasal-pasalnya ada. Kan bohong lagi orang itu,” tambah Roy.

Selain itu, ia menilai pernyataan Jokowi yang akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan adalah kebohongan. Menurut Roy, ijazah asli Jokowi saat ini berada di tangan penyidik.

“Kemudian tadi dia katakan ‘Saya akan tunjukkan ijazahnya’ jelas-jelas ijazahnya enggak di dia kok. Bohong lagi kan, itu kan ijazahnya katanya kan sudah disita oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli.”

Roy menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan hanya sekadar menunjukkan ijazah milik Jokowi, tetapi juga pengujian ulang ijazah tersebut di laboratorium forensik independen.

“Ngapain ditunjukkan (di persidangan) harus diperiksa. Makanya kita juga kemarin mengusulkan, Insya Allah rakyat Indonesia juga akan melihat lakukan uji di independen, di peneliti-peneliti independen. Misalnya di BRIN, UI dan lain sebagainya,” tegas Roy.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski Roy Suryo cs menilai pernyataan Jokowi sebagai bohong, Jokowi tetap memastikan bahwa proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu akan terus berjalan di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa urusan maaf memaafkan adalah urusan pribadi, sedangkan proses hukum harus dihormati.

“Urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya biar berjalan apa adanya,” kata Jokowi di Solo pada Rabu (24/12/2025).

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik telah menetapkan 8 tersangka dari kubu Roy Suryo cs, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka.

Setiap tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Penahanan Tersangka Diperlukan

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa jika ingin kasus ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) cepat selesai, maka polisi harus menahan para tersangkanya.

Fickar mengatakan bahwa proses pidana yang tidak disertai penahanan tidak memiliki batas waktu. Jika ingin kasus cepat selesai, kata Fickar, maka polisi harus melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahanan,” ungkapnya dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, dikutip pada Rabu (24/12/2025).

Namun, lanjut Fickar, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau di bawah 9 tahun, tidak terikat penahanan.

Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Roy Suryo Cs

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan belum menahan Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pendalaman perkara belum selesai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan pihaknya membuka ruang hukum bagi para tersangka yang keberatan atas penetapan status hukum tersebut.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang masuk dalam klaster pertama.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *