DENPASAR — Pemerintah pusat sedang melakukan pengurangan terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026, termasuk untuk Kabupaten Jembrana, Bali. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menjelaskan bahwa alokasi TKD dari pemerintah pusat akan mengalami penurunan yang sangat signifikan.
“Penurunan TKD tahun depan mencapai Rp99,4 miliar dibanding tahun 2025. Ini angka yang sangat besar dan tentu berdampak bagi Jembrana yang kapasitas fiskalnya terbatas,” jelas Kembang, dikutip pada Senin (24/11/2025).
Beberapa pos pendanaan strategis dipastikan hilang pada 2026, antara lain DAU Pendidikan sebesar Rp31,6 miliar, DAU Kesehatan Rp11,5 miliar, DAU PPPK Rp14,1 miliar, yang selama ini menjadi penopang pembiayaan layanan dasar dan pembayaran gaji PPPK. Selain itu, DAU block grant turut menyusut Rp13,1 miliar, insentif fiskal Rp14,6 miliar juga tidak lagi dialokasikan, serta pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bagi hasil pajak provinsi turun sekitar Rp33 miliar.
Menghadapi tekanan fiskal tersebut, bupati menegaskan perlunya perubahan pola pikir seluruh aparatur.
“Kami harus menggunakan anggaran dengan super-super ketat. Tidak ada pemborosan, mulai dari belanja ATK, BBM, makan minum, pemeliharaan gedung dan kendaraan, hingga belanja besar,” kata Kembang.
Kembang juga meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif yang berpotensi membebani masyarakat. Potensi PAD yang belum tergarap diminta dimaksimalkan, termasuk meminimalkan kebocoran pendapatan.
Meski berada dalam tekanan fiskal, Pemkab Jembrana berkomitmen mempertahankan program-program pro rakyat seperti rumah singgah, fasilitas PMI, antar jemput pasien, santunan kematian, uang penunggu pasien, bedah rumah, bedah warung, dan sejumlah program prioritas lainnya. Hanya saja, akan dilakukan penyesuaian pada volume kegiatan maupun nominal bantuan.
“Pemkab juga berupaya menjaga kesejahteraan ASN, terutama agar TPP tidak tergerus penurunan TKD. Selain itu, pemerintah tetap memperjuangkan nasib tenaga Non ASN agar mendapat kepastian status,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Kembang mengungkapkan bahwa pada tahun ini Pemkab Jembrana telah mengangkat 601 pegawai Non ASN menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara itu, sebanyak 1.453 pegawai Non ASN lainnya yang telah mengabdi minimal dua tahun diusulkan dan kini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu per 1 Oktober 2025.
Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah sementara hanya mampu memberikan gaji setara dengan yang diterima sebelumnya.
“Kami mohon maaf karena belum bisa meningkatkan penghasilan. Ke depan, dengan peningkatan PAD, astungkara dapat dirumuskan skema gaji yang lebih baik,” kata Bupati Kembang.
Bupati juga mengingatkan soal etika kerja di lingkungan Pemkab Jembrana. Semua unsur ASN—baik PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, maupun tenaga outsourcing—diminta bekerja solid tanpa merasa lebih tinggi dari yang lain.
“Jangan ada yang memperlakukan PPPK atau outsourcing seenaknya. Saya dan Pak Wakil juga tenaga kontrak, hanya saja masa kontraknya lima tahun dan bisa diperpanjang,” ujarnya.
Dia meminta seluruh pegawai menghindari perintah-perintah yang di luar tugas kedinasan, seperti menyuruh menjemput anak atau membeli makan siang. Bupati menegaskan bahwa kinerja akan menjadi tolok ukur utama. Bagi PNS, kinerja akan berpengaruh pada promosi dan mutasi, sementara bagi PPPK menjadi dasar perpanjangan kontrak.
“Tidak ada tempat bagi mereka yang tidak memberikan hasil nyata,” ujar Kembang.











