Gus Yahya Tegaskan Keputusan Syuriyah Tak Bisa Dihentikan

Peristiwa Rapat Harian Syuriyah dan Reaksi dari Para Kiai

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau lebih dikenal dengan Gus Yahya, menyampaikan bahwa para kiai yang hadir dalam pertemuan tertutup di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Minggu malam, 23 November 2025, secara seragam menyesalkan munculnya risalah rapat harian Syuriyah. Mereka juga meminta agar tidak ada upaya pemaksaan pengunduran diri maupun pemecatan secara paksa terhadap dirinya sebagai ketua umum PBNU.

Gus Yahya menjelaskan bahwa semua kiai yang hadir menyampaikan pendapat, nasehat, dan saran mereka, dan semuanya sepakat menyesali apa yang terjadi dengan rapat harian Syuriyah tersebut. Mereka berharap tidak ada tindakan pemaksaan terhadap dirinya.

“Secara seragam para kiai yang hadir tadi sudah menyampaikan satu persatu pemikiran, nasehat, dan saran masing-masing dan semuanya seragam menyesalkan apa yang terjadi dengan rapat harian Syuriyah itu, serta risalah yang disebut seperti hasilnya dan diharapkan tidak ada pemaksaan pengunduran diri maupun pemecatan secara paksa,” ujar Gus Yahya.

Kewenangan Rapat Harian Syuriyah

Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan mandataris hasil Muktamar, termasuk ketua umum. Ia menegaskan bahwa keputusan rapat Syuriyah tersebut tidak dapat dieksekusi.

“Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris. Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” jelas Gus Yahya.

Pertemuan dengan para kiai ini merupakan inisiatif dari Tanfidziyah PBNU untuk meminta masukan langsung dari para kiai terkait kondisi organisasi saat ini. Gus Yahya menekankan bahwa di antara para kiai tidak ada pihak memihak. Semuanya adalah komunitas kiai yang tunggal.

Dorongan Islah dan Perdamaian

Para kiai yang hadir menilai bahwa satu-satunya jalan maslahat bagi PBNU saat ini adalah mengedepankan perdamaian, tabayun, dan menghindari fitnah. Mereka berpendapat bahwa tidak ada arah yang maslahat selain berdamai dan islah di antara yang berbeda pendapat serta melakukan klarifikasi informasi yang tidak jelas.

Sebagai tindak lanjut, para kiai sepakat untuk segera menggelar pertemuan yang menghadirkan para ulama sepuh NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur. Waktu pertemuan akan ditentukan setelah komunikasi antar para sesepuh selesai dilakukan.

“Kita menunggu nanti bagaimana komunikasi di antara beliau-beliau untuk menetapkan waktunya, tapi tempat sudah disepakati yaitu di Pondok Pesantren Lirboyo,” kata Gus Yahya.

Isi Risalah Rapat Harian Syuriyah

Sebelumnya, beredar risalah rapat Syuriyah yang memuat keputusan meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari. Berikut isi risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar:

  • Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  • Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
  • Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Berdasarkan poin-poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
– KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
– Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH.Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kedudukan hukum untuk memberhentikan ketum PBNU. Ia menjelaskan, keputusan rapat harian hanya mengikat jajaran Syuriyah, dan tidak dapat menyasar struktur lain di luar kewenangannya.

Ulfa Nurul Imani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *