Dwi Sasetyaningtyas Penerima LPDP yang Pamer WN Inggris Anak: “Cukup Aku yang WNI”

Kontroversi Pamer Paspor Inggris Milik Anak

Sebuah konten yang diunggah oleh Dwi Sasetyaningtyas, atau lebih dikenal dengan nama Tyas, memicu kontroversi besar di media sosial. Konten tersebut menunjukkan paspor Inggris milik anaknya dan mengatakan, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.” Kalimat ini mendapat banyak kritik dari netizen karena dinilai tidak mencerminkan semangat nasionalisme.

Tyas, yang merupakan alumni beasiswa LPDP, dianggap tidak etis dalam menyampaikan pernyataan tersebut. Sebagai penerima beasiswa negara, ia seharusnya menjaga citra kebangsaan. Namun, pernyataannya dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Ia menjelaskan bahwa kalimat tersebut adalah pelampiasan rasa kesal sebagai WNI terhadap situasi yang dialaminya.

Latar Belakang Tyas

Tyas lulus dari Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, dengan fokus pada Sustainable Energy Technology. Beasiswa LPDP yang ia terima digunakan untuk studi pada tahun 2015 hingga 2017. Setelah lulus, ia kembali ke Indonesia dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti penanaman 10 ribu pohon bakau dan inisiasi program ekonomi bagi ibu rumah tangga.

Selama masa pengabdian, Tyas juga turut serta dalam penanggulangan bencana dan pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia juga founder dari beberapa komunitas seperti @sustaination, @ceritakompos, dan @bisnisbaikclub.

Namun, kembalinya Tyas ke Inggris dilakukan karena mendampingi suaminya, Aryo Iwantoro, yang bekerja sebagai konsultan periset di University of Plymouth. Hal ini menjadi titik awal dari polemik yang terjadi.

Penjelasan LPDP

Setelah konten Tyas viral, ia akhirnya menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf. Sementara itu, LPDP memberikan klarifikasi dan teguran kepada Tyas. Dalam pernyataannya, LPDP menyayangkan tindakan yang diambil oleh alumni tersebut karena tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

LPDP menjelaskan bahwa Tyas telah menyelesaikan studi S2 dan masa pengabdian sesuai ketentuan. Oleh karena itu, institusi tersebut tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan Tyas. Meskipun demikian, LPDP tetap akan berkomunikasi dengan Tyas agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memperhatikan sensitivitas publik.

Suami Tyas Juga Alumni LPDP?

Kasus ini kemudian menyeret suami Tyas, Aryo Iwantoro. Seorang warganet membagikan informasi bahwa Aryo ternyata juga penerima beasiswa LPDP. Fakta ini diketahui dari tulisan AP dalam tesisnya yang menyebutkan terima kasih kepada pembiayaan LPDP. Informasi tersebut bisa diakses secara publik.

Awalnya, Tyas mengaku bahwa suaminya bukan penerima beasiswa LPDP. Namun, dengan adanya informasi baru ini, netizen merasa kecewa dan kembali meradang. Ada dugaan bahwa Aryo belum menuntaskan kewajibannya sebagai awardee LPDP hingga 8 tahun lamanya.

Ancaman Sanksi untuk Suami Tyas

LPDP telah melakukan penelusuran terkait Aryo. Dalam pernyataannya, LPDP menyatakan bahwa yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. Saat ini, institusi tersebut sedang melakukan pendalaman internal dan pemanggilan terhadap Aryo untuk klarifikasi.

Jika terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi, LPDP akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *