Peran Guru dalam Pembangunan Bangsa
Guru adalah profesi yang sangat mulia. Dalam khazanah keilmuan Islam, posisi guru ditempatkan setingkat dengan para nabi. Di dalam tradisi kebangsaan, guru disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”. Namun kemuliaan itu tidak boleh berhenti pada retorika belaka. Ia harus diterjemahkan menjadi sistem, regulasi, dan kebijakan yang adil.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Di dalam fungsi luhur itu, guru adalah aktor utama. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan secara eksplisit bahwa guru adalah tenaga profesional yang memiliki fungsi, peran, dan kedudukan strategis dalam pembangunan nasional.
Profesionalitas itu bukan sekadar kemampuan mengajar, tetapi juga jaminan perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, dan yang sering terlupakan adalah kesejahteraan yang layak. Artinya, sejak awal negara telah mengakui bahwa guru bukan pekerja sambilan, bukan tenaga pelengkap, melainkan sebuah profesi strategis penentu arah bangsa.
Realitas Guru Honorer
Namun dalam praktiknya, kita menyaksikan realitas yang memprihatinkan. Guru honorer yang jumlahnya selama bertahun-tahun mencapai ratusan ribu orang dan menjadi tulang punggung operasional sekolah, terutama di daerah. Mereka mengajar dengan beban yang sama, tanggung jawab yang sama, tetapi dengan penghasilan yang sering kali jauh dari standar upah minimum.
Berbagai studi pendidikan menunjukkan bahwa kesejahteraan guru berkorelasi positif dengan kualitas pembelajaran (OECD, Education at a Glance, 2023). Guru yang sejahtera cenderung lebih fokus, inovatif, dan stabil secara psikologis. Sebaliknya, ketidakpastian ekonomi berdampak pada konsentrasi dan kualitas kerja. Kita tidak boleh membiarkan paradoks ini terus berlangsung, yakni di lain sisi kita minta guru untuk bekerja profesional, tetapi hidupnya tidak profesional.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah korektif. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta kebijakan transformasi status kepegawaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi pintu masuk reformasi tata kelola guru.
Komitmen pemerintah untuk mensejahterakan guru honorer sebenarnya bukan sekadar wacana, tetapi telah diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dan terukur dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyatakan bahwa arah kebijakan tahun 2026 dibangun di atas fondasi program yang sudah berjalan secara konsisten. Di antaranya adalah:
-
Melalui skema pengangkatan ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah resmi diangkat menjadi ASN PPPK. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari transformasi status dan kepastian karier ratusan ribu pendidik yang sebelumnya berada dalam ketidakpastian. -
Pemerintah juga membuka akses yang luas bagi guru non-ASN untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.
Sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN tercatat mengikuti program ini. Melalui PPG, mereka memperoleh peluang yang sama untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. -
Dari aspek kesejahteraan finansial, pemerintah menetapkan kenaikan insentif bagi guru non-ASN mulai 2026.
Jika sebelumnya insentif sebesar Rp300.000 per bulan, kini dinaikkan menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru penerima. Anggaran tersebut meningkat lebih dari Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya—sebuah sinyal kuat bahwa kesejahteraan guru semakin mendapat prioritas.
Menatap Masa Depan Bangsa
Mensejahterakan guru honorer bukan sekadar agenda administratif. Ini adalah pilihan moral dan strategis. Bangsa yang ingin unggul tidak boleh pelit kepada pendidiknya. Kita harus melihat kebijakan kesejahteraan guru sebagai investasi jangka panjang. Mungkin hasilnya tidak langsung terlihat dalam satu atau dua tahun. Tetapi dalam sepuluh hingga dua puluh tahun, kita akan merasakan dampaknya dalam bentuk generasi yang lebih cerdas, lebih berkarakter, dan lebih kompetitif.
Memuliakan guru tidak hanya cukup dengan pujian. Ia harus diwujudkan dalam regulasi yang berpihak, anggaran yang memadai, dan kebijakan yang konsisten. Jika ruang kelas ingin menjadi tempat lahirnya peradaban, maka guru harus berdiri di dalamnya dengan kepala tegak, hati tenang, dan kehidupan yang layak. Karena dari tangan guru yang sejahtera, masa depan bangsa dapat ditulis dengan lebih bermartabat.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












