DPRD Sukoharjo Ikut Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Dukung RTRW 2026–2046

Kunjungan Ketua DPRD Sukoharjo dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, hadir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Acara ini berlangsung pada Selasa (3/3/2026), dengan turut serta Bupati Etik Suryani dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026–2046.

Proses Pembahasan RTRW sebagai Tahapan Penting

Rapat koordinasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW sebelum mendapatkan Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Nurjayanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut, menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Perda RTRW 2026–2046 sebagai pedoman arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Konsensus Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Nurjayanto, RTRW merupakan konsensus bersama para pemangku kepentingan dalam menata alokasi ruang wilayah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukoharjo secara terarah dan berkelanjutan. Ia juga menyadari bahwa Kementerian ATR/BPN sebagai representasi pemerintah pusat akan mengawal agar kepentingan nasional tetap terakomodasi dalam RTRW Kabupaten Sukoharjo.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengalokasian Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Keseimbangan antara Kepentingan Pusat dan Daerah

Meski demikian, Nurjayanto menekankan bahwa kepentingan pusat harus seimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah. Kabupaten Sukoharjo memiliki potensi pertumbuhan ekonomi di sektor perumahan, perdagangan, dan industri yang membutuhkan ruang untuk berkembang.

Ia menilai, arah penataan ruang yang menempatkan Sukoharjo sebagai penumpu pangan sekaligus kawasan permukiman kompak yang didukung sektor industri, perdagangan, pariwisata, serta infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan sudah tepat.

Harapan untuk Diskusi Konstruktif

Lebih lanjut, Nurjayanto berharap forum koordinasi lintas sektor tersebut menjadi ruang diskusi yang konstruktif untuk mencermati substansi Rancangan Perda RTRW secara komprehensif. Ia menegaskan, kesepakatan yang dihasilkan diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan pusat dan isu strategis nasional tanpa mengesampingkan isu strategis daerah serta visi misi pembangunan Kabupaten Sukoharjo.

Siap Mendukung Penetapan Peraturan Daerah

Apabila dari forum tersebut terbit Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, DPRD Kabupaten Sukoharjo menyatakan siap untuk segera membahas bersama eksekutif hingga menetapkannya menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *