Konflik Berdarah di Adonara: Kekerasan yang Tak Bisa Diabaikan
Konflik berdarah akibat sengketa tanah di Adonara, Kabupaten Flores Timur, tampaknya belum juga menemukan ujungnya. Bentrokan antara warga Bele di Desa Waiburak dan warga Desa Narasaosina hanyalah satu episode terbaru dari rangkaian panjang sengketa tanah yang dari waktu ke waktu kerap berakhir dengan kekerasan terbuka. Peristiwa semacam ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola konflik yang terus berulang, ketika perselisihan mengenai batas tanah adat atau klaim kepemilikan diselesaikan melalui perang tanding.
Persoalannya bukan semata-mata pada sengketa tanah itu sendiri, melainkan pada cara penyelesaiannya yang masih bertumpu pada kekerasan, seolah-olah perang tanding menjadi satu-satunya jalan untuk membuktikan kebenaran dan mempertahankan kehormatan. Dalam situasi seperti ini, tanah tidak lagi sekadar ruang hidup dan sumber penghidupan, tetapi berubah menjadi alasan untuk mempertaruhkan nyawa manusia.
Bagi sebagian masyarakat, perang tanding dipahami sebagai cara tradisional untuk membuktikan kebenaran dan menjaga kehormatan kelompok ketika sengketa tidak lagi menemukan jalan keluar. Namun dalam masyarakat modern yang hidup dalam kerangka negara hukum, cara-cara kekerasan semacam ini tidak lagi dapat dijadikan sarana untuk menentukan keadilan.
Pada titik inilah persoalan mendasarnya menjadi jelas: ketika mekanisme penyelesaian sengketa yang dipercaya masyarakat tidak tersedia, kekerasan dengan mudah mengambil alih peran sebagai jalan terakhir untuk mencari keadilan. Praktik yang terus berulang ini juga berisiko memperkuat stereotip lama yang pernah disampaikan oleh antropolog Jerman Ernst Vatter yang menyebut Adonara sebagai “pulau orang-orang pembunuh”.
Pandangan tersebut tentu tidak dapat diterima begitu saja, tetapi ia menjadi pengingat bahwa kekerasan yang diwariskan dari generasi ke generasi dapat membentuk citra yang merugikan masyarakat itu sendiri. Karena itu, menghentikan perang tanding tidak cukup hanya dengan seruan moral. Diperlukan langkah-langkah nyata yang mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang dipercaya oleh masyarakat.
Forum Pengadilan Terasa Asing
Salah satu persoalan utama dalam penyelesaian sengketa tanah di Adonara adalah jarak antara hukum negara dan budaya hukum masyarakat. Bagi banyak warga, proses penyelesaian melalui pengadilan masih terasa asing dan jauh dari tradisi yang mereka kenal. Karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum peradilan negara perlu dirancang lebih kontekstual dengan nilai-nilai budaya lokal.
Tradisi seperti soga sumpa (sumpah adat), sare dame, atau mela sare yang selama ini dikenal sebagai mekanisme rekonsiliasi dalam masyarakat dapat dihadirkan sebagai bagian dari pendekatan penyelesaian konflik. Dengan cara ini, proses hukum tidak hanya menghasilkan putusan formal, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat retak.
Upayakan Damai Sebelum Darah Tumpah
Tidak semua konflik harus berakhir di ruang pengadilan. Banyak sengketa sebenarnya dapat diselesaikan lebih awal jika tersedia ruang dialog yang dipercaya oleh masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat forum mediasi di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Melalui forum-forum ini, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar secara damai sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan terbuka.
Pendekatan ini penting karena konflik tanah di Adonara sering kali tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan relasi sosial dan sejarah hubungan antarkelompok yang telah berlangsung lama.
Saatnya Deteksi Dini Konflik Tanah
Selain penyelesaian konflik, langkah pencegahan juga tidak kalah penting. Banyak konflik pertanahan sebenarnya dapat diprediksi sejak awal apabila pemerintah memiliki sistem pemetaan yang baik. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan perlu mengembangkan sistem deteksi dini terhadap potensi konflik pertanahan, baik yang berkaitan dengan tanah adat maupun kepemilikan tanah secara individual.
Pemetaan batas wilayah adat, identifikasi potensi sengketa antar-suku atau antar-kampung, serta dialog rutin dengan masyarakat dapat menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sebelum berubah menjadi bentrokan fisik.
Adonara sejak lama dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan dan keberanian. Namun pada titik sejarah hari ini, makna keberanian itu perlu dimaknai kembali: bukan lagi keberanian untuk saling berhadapan dalam perang tanding, melainkan keberanian untuk menghentikan siklus kekerasan yang selama ini diwariskan sebagai cara mencari kebenaran.
Sengketa tanah tentu tidak dapat dihindari dalam masyarakat yang memiliki sejarah panjang kepemilikan adat dan hubungan genealogis yang kompleks. Namun konflik semacam itu tidak harus selalu berujung pada pertumpahan darah. Ketika mekanisme penyelesaian sengketa mampu mempertemukan hukum negara dengan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat – melalui ruang dialog, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial – keadilan tidak lagi dimaknai sebagai kemenangan yang dipaksakan, melainkan sebagai kesepakatan yang menghadirkan kedamaian.
Pada titik itulah masyarakat Adonara dapat menunjukkan bahwa tradisi tidak selalu identik dengan kekerasan. Tradisi justru dapat menjadi kekuatan moral yang membimbing masyarakat menemukan cara-cara yang lebih beradab dalam menyelesaikan konflik, tanpa harus lagi menumpahkan darah di tanah yang sama-sama yakini sebagai tanah leluhur.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












