Reaksi Relawan Jokowi Terhadap Roy Suryo yang Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo, bersama dua tersangka lainnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, ketiga tersangka tersebut dipersilakan pulang oleh penyidik.

Roy Suryo, bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifa, diperiksa pada Kamis (11/11/2025). Mereka dijerat karena diduga menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah Jokowi. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk relawan Jokowi.

Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara menegaskan bahwa mereka tidak kecewa atas keputusan polisi. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengatakan bahwa mereka sangat menghargai proses hukum yang berlangsung. “Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Semar juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati profesionalitas kepolisian. “Kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian yang memberi ruang ya kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan tetap tidak berubah meski mereka diberi ruang untuk menghadirkan ahli. “Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah,” ucapnya.

Semar memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menekan siapapun dalam proses ini dan hanya mengikuti alur hukum yang berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penyidik menjunjung asas hukum serta mempertimbangkan permohonan ahli dan saksi meringankan dari para tersangka.

Kuasa Hukum Merasa Percaya Roy Suryo Tak Akan Ditahan

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, turut menyampaikan syukur karena kliennya tidak ditahan setelah pemeriksaan pertama. “Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan…,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah penelitian, sehingga tak semestinya dianggap sebagai tindakan pencemaran atau fitnah.

Selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, terdapat lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Polisi membagi tersangka dalam dua klaster sesuai peran dan pasal yang dikenakan.

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Klaster Kedua

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa. Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.


Ulfa Nurul Imani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *