Akhirnya Terungkap! 34 Instansi Siap Serahkan SK P3K Paruh Waktu, Daerahmu Termasuk?

Situasi P3K Paruh Waktu di Berbagai Daerah pada Pertengahan November 2025

Memasuki pertengahan November 2025, situasi P3K Paruh Waktu di berbagai daerah masih menyisakan banyak pertanyaan. Banyak tenaga pendidik dan pegawai yang menunggu kejelasan terkait penetapan nomor induk hingga penerimaan Surat Keputusan (SK) resmi. Sebagian daerah bahkan masih belum melakukan pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, membuat para tenaga semakin cemas menjelang batas akhir penyelesaian yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, kabar baik datang dari wilayah kerja BKN Medan. Per 11 November 2025, pukul 06.00 WIB, terdapat 34 instansi daerah yang telah mencapai progres 100% dalam penetapan nomor induk P3K Paruh Waktu. Artinya, instansi-instansi tersebut kini berada di ambang penyerahan SK. Namun, proses ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing daerah yang biasanya menyesuaikan momen tertentu untuk penyerahan SK secara resmi.

Kondisi ini membuat banyak P3K Paruh Waktu semakin waspada. Mereka harus memahami bahwa kondisi setiap instansi berbeda. Ada daerah yang cepat dalam menyelesaikan proses administrasi, ada pula yang masih terkendala perbaikan berkas atau menunggu petunjuk teknis dari pusat. Dengan waktu yang semakin sempit menuju Desember 2025, harapan pun tertuju pada kemungkinan perpanjangan waktu dari pemerintah pusat.

Update Penetapan Nomor Induk P3K Paruh Waktu di BKN Medan

Berdasarkan data terbaru BKN Medan, ada 34 instansi yang sudah menyelesaikan progres penetapan nomor induk hingga 100%. Instansi-instansi tersebut kini tinggal menunggu langkah berikutnya, yakni pencetakan dan penyerahan SK oleh pemerintah daerah masing-masing. Beberapa instansi bahkan sudah meniadakan status BTS, tanda bahwa tidak ada lagi berkas bermasalah atau peserta yang harus melakukan perbaikan.

Di antara daftar tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu yang paling mendominasi dengan jumlah usulan mencapai ribuan. Kota Medan bahkan mencatat jumlah usulan lebih dari 8.500, menjadikannya salah satu instansi dengan progres administrasi paling signifikan. Meski begitu, tidak semua instansi berada pada posisi yang sama. Sebagian masih memiliki catatan BTS cukup banyak, menandakan masih perlunya perbaikan dalam dokumen pengusulan sebelum SK dapat diterbitkan.

Pada sisi lain, ada pula instansi yang belum mengusulkan ribuan nomor induk hingga bulan November. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena batas waktu dari Kemenpan RB tinggal satu bulan lagi. Jika tidak ada langkah cepat atau kebijakan perpanjangan dari pemerintah pusat, sejumlah besar calon P3K Paruh Waktu terancam tidak terselesaikan pengangkatannya pada tahun ini.

Mengapa Proses Penyerahan SK Berbeda-Beda Tiap Daerah?

Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan waktu penyerahan SK P3K Paruh Waktu. Tidak sedikit daerah yang memilih momen khusus, seperti Hari Pahlawan pada 10 November, untuk menjadikan penyerahan SK terasa lebih bermakna. Ada pula daerah yang menunda karena masih membutuhkan penyesuaian administrasi, terutama terkait BTS dan kelengkapan berkas.

Proses yang berbeda ini bukan berarti adanya kendala serius di semua daerah. Dalam praktiknya, sumber daya, kesiapan administrasi, serta kebijakan internal daerah sangat menentukan cepat lambatnya penyerahan SK. Oleh sebab itu, dua daerah dengan progres sama-sama 100% bisa saja memiliki tanggal penyerahan SK yang berbeda jauh. Keputusan sepenuhnya berada pada instansi masing-masing, bukan BKN pusat.

Di samping itu, masih ada berbagai instansi yang belum mengusulkan nomor induk sama sekali. Hal seperti ini biasanya terjadi karena keterlambatan pengumpulan data, kesalahan administrasi, atau perubahan kebijakan internal di daerah. Jika kondisi ini berlangsung hingga akhir Desember tanpa langkah antisipatif, tentu akan menimbulkan dampak besar bagi tenaga P3K Paruh Waktu yang menunggu legalitas status mereka.

Bagaimana Nasib Gaji P3K Paruh Waktu Setelah SK Turun?

Besaran gaji P3K Paruh Waktu kembali ditegaskan sepenuhnya berada di kewenangan instansi daerah masing-masing. Oleh karena itu, sangat wajar apabila terjadi perbedaan gaji antardaerah. Ada daerah yang mampu memberikan gaji sesuai UMK atau UMR, sementara daerah lain hanya memampukan nominal di bawah standar karena keterbatasan anggaran APBD.

Bahkan ada yang melaporkan bahwa gaji setelah menjadi P3K Paruh Waktu justru lebih rendah dibanding saat masih berstatus non-ASN. Misalnya, sebelumnya memperoleh Rp1 juta, namun setelah diangkat sebagai P3K Paruh Waktu hanya menerima Rp500 ribu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa mekanisme penggajian sepenuhnya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, bukan sistem standar nasional seperti P3K penuh.

Walau menimbulkan beragam respons, aturan ini sudah ditegaskan dalam berbagai regulasi. P3K Paruh Waktu memang mengacu pada ketersediaan anggaran dan struktur keuangan daerah masing-masing. Yang terpenting, status kepegawaian mereka sudah sah secara hukum, dan pembayaran gaji tetap dilakukan sesuai kemampuan instansi.

Kesimpulan

Perbedaan kebijakan setiap daerah menjadi alasan utama variasi waktu penyerahan SK dan besaran gaji. Meski begitu, tenaga P3K Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan kepastian status dan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Semoga seluruh proses segera rampung dan membawa kabar baik bagi seluruh P3K Paruh Waktu di Indonesia.

Ulfa Nurul Imani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *