Pemerintah Serahkan RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Isi Kebijakan Apa?

Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Penyesuaian Pidana ke DPR RI

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI. Proses ini menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri dari tiga bab utama, yang bertujuan untuk menyamakan standar pemidanaan di seluruh Indonesia. Dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025), Eddy Hiariej mengatakan bahwa RUU ini mencakup Bab I yang berisi penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

Bab I: Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP

Bab I dari RUU Penyesuaian Pidana mencakup ketentuan mengenai penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok serta penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada Buku I KUHP. Langkah harmonisasi ini dilakukan untuk menjaga keseragaman standar pemidanaan secara nasional.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menjaga personalitas pelaku hukum dan menghilangkan disparitas dalam penerapan hukuman. Selain itu, penataan ulang pidana tambahan juga dimaksudkan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Hal ini bertujuan memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Bab II: Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah

Bab II dari RUU Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (Perda). Pemerintah berharap penataan ini mampu menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation di tingkat daerah.

Dalam penjelasannya, Eddy Hiariej menyebutkan beberapa poin utama dalam Bab II, antara lain:

  • Pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah, dengan batas kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.
  • Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
  • Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah penerapan hukuman yang tidak proporsional dan menjaga keadilan dalam sistem hukum nasional.

Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP

Bab III dari RUU Penyesuaian Pidana berisi penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Eddy Hiariej menilai bahwa perubahan ini diperlukan agar pelaksanaan KUHP tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diberlakukan secara efektif.

Beberapa hal yang diatur dalam Bab III antara lain:

  • Penyesuaian terhadap UU KUHP pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan.
  • Penegasan ruang lingkup norma dalam KUHP.
  • Harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

RUU Penyesuaian Pidana Akan Dibahas oleh DPR RI

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pada pekan ini. RUU ini disebut perlu segera diselesaikan menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.

Menurut Habiburokhman, RUU Penyesuaian Pidana perlu dirampungkan sebagai regulasi pelengkap untuk KUHP dan KUHAP sebelum keduanya diberlakukan serentak pada awal 2026. Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU akan dikebut karena DPR akan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

Secara terpisah, Eddy Hiariej mengatakan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP. RUU ini adalah perintah dari Pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu, harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *