Polemik Ijazah Jokowi: KPU Solo Membantah Pernyataan Pemusnahan Dokumen
Polemik mengenai arsip ijazah Presiden RI-ke 7 Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas, setelah isu dokumen ijazah telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta atau KPU Solo. Pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi yang berujung pada permintaan klarifikasi dari DPR RI.
KPU RI atau KPU Pusat membantah pernyataan itu dan menjelaskan bahwa yang hilang atau masuk kategori dimusnahkan bukanlah arsip ijazah Jokowi. Bahkan, KPU Pusat menduga pernyataan kontroversial dari KPU Solo dalam sidang KIP muncul karena faktor grogi atau nervous.
Polemik ini turut menuai keluhan di DPR RI, sehingga meminta KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) segera memberikan klarifikasi final.
Pemusnahan Ijazah Jokowi
Awalnya, dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pernyataan KPU Solo memicu perdebatan sengit. KPU Solo mengaku telah memusnahkan salinan arsip dokumen ijazah Jokowi ketika mendaftar sebagai Calon Wali Kota Solo, dengan alasan arsip tersebut sudah tidak ada, dan masa penyimpanannya telah habis sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).
KPU berdalih, arsip tersebut hanya disimpan maksimal dua tahun, namun pengakuan ini mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn. Rospita yang kaget, mengingatkan dokumen pencalonan pejabat publik adalah dokumen negara yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan dengan masa simpan minimal lima tahun dan tidak boleh dimusnahkan selama berpotensi disengketakan; meskipun demikian, KPU tetap bersikukuh mereka berpatokan pada PKPU.
Klarifikasi Tidak Dimusnahkan
Setelah sidang tersebut, dalam klarifikasinya, KPU Solo memberikan klarifikasi dengan menyebut masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, sebagai respons atas keresahan publik setelah sidang perdana KIP yang mempertanyakan isu dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
“Begini, kami perlu meluruskan, yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya dikutip pada Rabu (19/11/2025). Yustinus menerangkan, sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya,” imbuh Yustinus. “Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran. Itu sebabnya, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.
KPU RI: KPUD Solo Mungkin Nervous
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz ikut memberikan bantahan terkait keterangan KPU Solo soal pemusnahan dokumen arsip ijazah Jokowi. “Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” kata August, Kamis (20/11/2025). August mengatakan, yang hilang dalam arsip dokumen tersebut hanyalah buku registrasi, bukan arsip syarat pencalonan.
Adapun terkait pernyataan dalam sidang yang menyebut arsip ijazah Jokowi dimusnahkan, kemungkinan ada faktor grogi dari KPU Solo. “Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” ucapnya. August juga mengatakan, KPU Solo pernah berpindah gedung, sehingga ada kemungkinan dokumen tercecer saat proses pemindahan terjadi.
DPR: Enggak Kelar-kelar
Kisruh mengenai sengketa ijazah turut menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (24/11/2025). Rapat yang beragendakan evaluasi dan proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025 itu juga dihadiri oleh KPU RI hingga ANRI.
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, merasa resah dengan polemik ijazah yang terkesan tidak ada ujungnya. “Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin, Senin. “Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Khozin mempertanyakan soal penggunaan diksi dalam sidang KIP tersebut. Mulanya, Khozin menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA). Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin. Kepala ANRI, Mego Pinandito, menegaskan arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik. Mego menegaskan, ijazah pada umumnya disimpan oleh pemiliknya, sehingga ketika ditanya mengenai keberadaan arsip ijazah, ia menyatakan dokumen tersebut pasti ada, dan berada di tangan yang bersangkutan.
Di sisi lain, KPU disebut hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi untuk kepentingan pencalonan. Oleh karena itu, Mego menyebut dokumen yang ijazah salinan legalisir yang telah diserahkan kepada KPU bukan arsip otentik. Terkait pertanyaan apakah dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada ANRI, Mego menegaskan, penyerahan arsip baru dilakukan jika dokumen telah masuk klasifikasi arsip statis atau memiliki nilai guna yang sangat penting.
“Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi. Ini arsip yang berupa fotocopy yang dilegalisir dan sebagainya itu harus diklasifikasi lagi, Pak,” jelas Mego. Mego menekankan, ketentuan mengenai masa retensi arsip bukan ditetapkan ANRI, melainkan oleh KPU sebagai lembaga pencipta arsip.
“Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegas Mego.











