Penetapan Bencana Nasional untuk Banjir Bandang Sumatra
Pemerintah Indonesia belum menetapkan banjir bandang yang melanda Sumatra sebagai bencana nasional. Hal ini dilakukan meskipun jumlah korban jiwa dan kerusakan infrastruktur tergolong besar. Sejak awal kejadian, pemerintah pusat telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk menangani situasi darurat di tiga provinsi yaitu Sumatera Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh.
Hingga Senin, 1 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan resmi untuk menetapkan status bencana nasional. Namun, data yang diperoleh dari Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB) menunjukkan bahwa jumlah korban meninggal mencapai 604 orang. Di Sumut, tercatat 283 warga meninggal, 169 orang hilang, dan 613 mengalami luka-luka. Sementara itu, di Sumbar, 165 orang meninggal, 114 masih hilang, dan 112 luka-luka. Di Aceh, jumlah korban meninggal mencapai 156 jiwa, 181 orang hilang, dan sekitar 1.800 warga mengalami luka-luka.
Selain korban jiwa, kerusakan infrastruktur juga cukup parah. Dari data tersebut, sebanyak 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan. Selain itu, 271 jembatan mengalami kerusakan dan 282 fasilitas pendidikan terdampak oleh bencana ini.
Alasan Pemerintah Tidak Menetapkan Status Bencana Nasional
Menurut Unsur Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jonathan Victor Rembeth, penetapan status bencana nasional memiliki kriteria khusus yang diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 24 Tahun 2007. Salah satu indikatornya adalah pengkajian cepat untuk melihat tingkat kerusakan dibandingkan dengan ketersediaan sumber daya. Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menilai bahwa sumber daya yang telah dikerahkan ke tiga provinsi tersebut sudah memadai.
Jonathan menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, status bencana nasional baru ditetapkan dua kali, yakni saat Tsunami Aceh tahun 2004 dan ketika pandemi Covid-19. Bahkan bencana dengan skala besar seperti gempa Yogyakarta tahun 2006 yang menewaskan lebih dari 6.000 orang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Begitu pula dengan gempa Padang tahun 2009 yang menyebabkan lebih dari 1.200 korban jiwa dan kerugian mencapai Rp22 triliun.
Menurutnya, penanganan bencana saat ini dilakukan secara maksimal, mulai dari kementerian hingga TNI dan Polri. Akses menuju wilayah terparah pun disebut mulai diperbaiki dalam satu hingga dua hari terakhir. Dari hasil kaji cepat, pemerintah menilai bahwa status bencana masih dapat ditangani melalui penetapan tanggap darurat oleh masing-masing gubernur dengan dukungan penuh dari pusat.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa meski tidak berstatus bencana nasional, penanganannya sudah dilakukan dengan standar nasional. Ia menyebut pemerintah bergerak sejak hari pertama, bahkan Presiden Prabowo turun langsung meninjau lokasi. Beberapa menteri dan pimpinan lembaga juga diterjunkan untuk mempercepat penanganan.
Di sisi lain, Greenpeace menilai pemerintah seharusnya menetapkan status bencana nasional mengingat banyaknya korban jiwa dan kerusakan luas. Menurut Greenpeace, pemerintah daerah tampak kewalahan dan membutuhkan sumber daya yang lebih besar. Namun, DPR RI menilai peningkatan status bencana tidak diperlukan, khususnya untuk wilayah Sumatra Barat yang dinilai masih mampu menjalankan fungsi pemerintahan dalam masa tanggap darurat.
Meski begitu, DPR tetap membuka kemungkinan peningkatan status jika ada daerah yang dinilai tidak mampu menangani dampak bencana.
Kesimpulan
Penetapan banjir bandang Sumatra sebagai bencana nasional belum dilakukan karena pemerintah menilai skala dan sumber daya yang ada masih bisa ditangani di tingkat provinsi. Meskipun jumlah korban jiwa dan kerusakan infrastruktur cukup besar, pemerintah menganggap bahwa penanganan darurat sudah berjalan secara maksimal. Dengan adanya kriteria khusus dalam penetapan status bencana nasional, pemerintah tetap memprioritaskan evaluasi berbasis data dan sumber daya yang tersedia.











