Bupati Tapsel Mengungkap Nama-Nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang Diduga Terlibat dalam Pembalakan Liar
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengungkapkan nama-nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di wilayahnya. Ia menilai bahwa izin PHAT dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) seolah-olah seperti karcis yang memicu sorotan terhadap pengelolaan hutan.
Menurut Gus Irawan, dugaan pembalakan liar oleh sejumlah pengusaha berkaitan erat dengan kondisi hutan yang semakin gundul. Hal ini kemudian memicu terjadinya banjir bandang serta tanah longsor. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapsel sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penentuan siapa saja PHAT yang diberi izin untuk melakukan pengambilan kayu di kawasan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa daftar nama perusahaan dan korporasi pemegang PHAT sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemenhut, bukan Pemkab. “Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Karena saya sangat concern dengan penebangan kayu ini,” ujar Gus Irawan kepada Tribun-medan.com, Jumat (5/12/2025) malam.
Daftar PHAT yang Tidak Aktif
Berikut adalah daftar PHAT yang tidak aktif di Tapsel:
- Jalaluddin Pangaribuan – luas 20 hektare, lokasi di Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar.
- Jont Anson Silitonga – luas 25 hektare, lokasi di Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse.
- Muhammad Nur Batubara – luas 15 hektare, lokasi di Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Muhammad Agus Irian – luas 21 hektare, lokasi di Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok.
- Irsan Ramadan Siregar – luas 11 hektare, lokasi di Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Hamka Hamid Nasution – luas 20 hektare, lokasi di Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
- Feri Saputra Siregar – luas 20 hektare, lokasi di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.
- David H. Panggabean – luas 19,8 hektare, lokasi di Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar dolok Hole.
- Anggara Fatur Rahman Ritonga – luas 48,112 hektare, lokasi di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok.
Daftar PHAT Aktif Namun Dibekukan
Beberapa PHAT aktif namun dibekukan antara lain:
- Ramlan Hasri Siahaan – luas 45 hektare, lokasi di Kelurahan Arse Nauli, Kecamatan Arse.
- Asmadi Ritonga – luas 14 hektare, lokasi di Desa Padang Mandailing, Kecamatan Saipar Dolok Hole.

Kemenhut sebagai Pemberi Karcis
Polemik penebangan kayu di Tapsel menjadi penyebab banjir bandang di Batangtoru masih terus berlanjut. Bupati Tapsel Gus Irawan berargumen dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut.
Gus Irawan menyebut pihak Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru. Balasan dari Dirjen PHL Laksmi Wijayanti pada Selasa 2 Desember 2025 mengatakan bahwa tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.
Menanggapi bantahan Dirjen PHL, Gus Irawan bereaksi. Diwawancarai Tribun-medan.com, Jumat (5/11/2025) malam, Gus Irawan menilai kemungkinan aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut tidak duduk. Ia pun menguraikan dua poin bantahan dari Dirjen PHL terhadap pernyataannya.
Poin pertama, soal layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bukan perizinan. Gus Irawan mengaku bingung, apakah peraturan yang dikeluarkan Kemenhut ini bertujuan mengelabui. Ia pun tak memungkiri SIPUHH judulnya bukan soal izin, tapi begitu disetujui Kemenhut, muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat.
SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon. “Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata,” ungkap Gus Irawan.

Poin kedua, Kemenhut menyebut kegiatan korporasi dari PHAT dilakukan di areal penggunaan lain (APL). Kewenangan terkait aktivitas di APL ini ada di daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah,” katanya.
Gus Irawan kemudian menyinggung soal pernyataan Kemenhut tidak ada mengeluarkan izin sejak Juli 2025. Ia kemudian memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Ongku Muda Atas.
Pihak Kemenhut ada melayangkan undangan untuk Pemkab Tapsel membahas persoalan PHAT. Inti pertemuan ini, Kemenhut meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan tiga nama PHAT. “Atas nama Anggara Ritonga, Asmadi Ritonga dan Ramlan Asri. Izin ketiganya sudah tidak berlaku. Kemenhut mengajak kami untuk merekomendasikan dan memperpanjang izin. Kami tolak,” ungkap Ongku Muda Atas.











