Camat Kolbano Tegaskan Proses Pemberhentian Sekretaris Desa Harus Sesuai Aturan
Camat Kolbano, Dominggus E. Boimau, menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian Sekretaris Desa Kolbano harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan Bupati. Ia menilai proses yang diajukan oleh pemerintah desa tidak memenuhi prosedur karena tidak dilengkapi tahapan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pemecatan yang Cacat Prosedur
Dominggus menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Nomor 38 Tahun 2018 terdapat ketentuan yang mengatur tentang perangkat desa. “Semua proses harus berdasarkan aturan. Jangan mentang-mentang saya camat sehingga mengeluarkan rekomendasi tanpa persetujuan Bupati. Itu salah,” ujarnya.
Ia menilai bahwa proses pemecatan Sekretaris Desa Kolbano cacat prosedur karena hanya melampirkan surat peringatan satu dan dua tanpa melampirkan dokumen surat panggilan menghadap untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan). “Bagaimana saya tahu kesalahan Sekdes ini apa, sehingga prosesnya cacat,” ungkapnya.
Persetujuan Bupati Diperlukan
Dominggus menyampaikan bahwa dalam surat dari camat terhadap permohonan rekomendasi untuk pemberhentian Sekretaris Desa kepada Kepala Desa, telah mencantumkan untuk meminta petunjuk Bupati terlebih dahulu. “Bulan Februari, di dalam surat itu saya minta waktu untuk meminta petunjuk dari pemerintah daerah. Karena camat adalah perpanjangan tangan dari Bupati. Sehingga ketika ingin melakukan sesuatu harus atas izin Bapak Bupati,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ingin melangkahi Bupati karena hal tersebut tidak sesuai aturan dan salah. “Tahapan untuk pemberhentian perangkat desa, sama dengan PNS. Pertama itu harus ada panggilan menghadap. Jika panggilan pertama tidak diindahkan maka diberi panggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak datang juga maka panggilan ketiga. Panggilan ketiga datang tau tidak maka BAP. Jika yang bersangkutan tidak hadir maka BAP berkas kosong tanpa menghadirkan yang bersangkutan. Kepala desa harus mengeluarkan SK Penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Itu prosedurnya,” jelasnya.
Proses Pengambilan Petunjuk Memakan Waktu
Ia menjelaskan bahwa saat mengirimkan jawaban camat terhadap permohonan rekomendasi kepada Kepala Desa Kolbano, bertepatan dengan proses pilkada, sehingga proses untuk mendapatkan petunjuk memakan waktu. “Saat saya kirim kembali jawaban camat terhadap permintaan rekomendasi itu bersamaan dengan pemilihan kepala daerah. Sehingga mungkin Bapak Pj Bupati belum bisa menjawab, terus karena rentetan kegiatan pilkada sampai dengan pelantikan. Sehingga butuh waktu yang panjang, dan Bapak penjabat mungkin tidak sempat memperhatikan itu,” ungkapnya.
Petunjuk dari Bupati
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Sekcam Kolbano dan Kepala Desa Kolbano sudah menghadap ke Bupati, lalu mendapatkan petunjuk lisan bahwa harus tetap melalui prosedur. “Bulan September atau Oktober tahun 2025, saya, Sekretaris Camat Kolbano dan kepala desa Kolbano, kami ketemu Bapak Bupati untuk minta petunjuk terkait dengan LHP yang sudah ada. Dan petunjuk lisan Bapak jelas, karena tahapan sudah ada yang dilangkahi, maka kepala desa kembali aktifkan yang bersangkutan, bayar hak-haknya dan proses ulang untuk pemberhentian,” ungkapnya.
Kekecewaan terhadap Masyarakat
Ia menyayangkan bahwa hal yang sekiranya telah mendapat petunjuk dari Bupati namun melebar dan menyalahkan pihaknya seolah-olah tak merespon persoalan ini. “Nah itu saja, seakan-akan Camat dan Bupati tidak menanggapi itu, itu yang saya sesalkan dari masyarakat,” tegasnya.
Surat Teguran yang Disebarkan
Selain itu, Camat Kolbano juga menyayangkan bahwa surat teguran tertulis yang diterima Kelala Desa Kolbano seharusnya tidak disebarkan karena bersifat rahasia. “Berikut surat yang disampaikan oleh Bupati untuk teguran tertulis itu sifatnya rahasia, tapi malah diekspos ke media sosial, ini kurang bagus. Seorang aparat pemerintah tidak menghormati pimpinan,” jelasnya.
Saran untuk Kepala Desa
Ia menyarankan agar Kepala Desa tetap menjalankan arahan Bupati dan rekomendasi dari Inspektorat berdasarkan LHP. “Kalau bisa kepala desa melakukan tahapan yang ada. Kembali aktifkan bersangkutan, bayar hak-haknya dan proses ulang untuk pemberhentian. Termaksud dengan TKD yang sudah menjadi P3K di Puskesmas Kolbano. Kalau kita melangkahi satu tahapan orang bisa tuntut balik,” ungkap Dominggus.
Harapan untuk Masyarakat
Camat Kolbano berharap masyarakat juga memahami hal tersebut, dan berproses, agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan cepat. “Saya berharap masyarakat juga pahami itu, jangan hanya tuntut ini itu, tetapi tidak prosedur. Mereka bilang tidak prosedur, itu yang mana? Mari sama-sama kita ikut prosedur yang ada, agar persoalan ini dapat selesai dengan cepat dan sesuai aturan,” jelasnya.











