Polemik Kayu Gelondongan Bernilai Ekonomis Akibat Banjir
Kayu gelondongan yang terbawa banjir menghantam permukiman, merusak rumah warga hingga menutupi jalan. Fenomena ini menjadi perhatian serius dari DPR, khususnya terkait pemanfaatan kayu tersebut oleh masyarakat.
Pemerintah dan masyarakat mulai memanfaatkan kayu gelondongan yang diduga hasil perambahan hutan. Di beberapa wilayah seperti Garoga, Batangtoru Tapanuli Selatan, Sumut, kayu-kayu tersebut ditemukan dalam jumlah besar dan berpotensi bernilai ekonomis. Namun, pengelolaannya harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti fenomena ini. Menurutnya, meski kayu gelondongan memiliki nilai ekonomis, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa penanganan kayu tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Alex, material kayu yang terbawa banjir masuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Kategori ini mencakup sampah yang timbul akibat bencana alam, B3, limbah B3, puing bongkaran bangunan, serta sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
Alex menjelaskan bahwa sampah spesifik membutuhkan penanganan khusus yang tidak bisa dilakukan secara normal. Dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020, disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan. Pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut.
Ketua PDIP Sumatera Barat ini menilai, pemanfaatan kayu sisa banjir dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan pascabencana. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tumpukan kayu di kawasan pantai dan muara sungai telah mengganggu aktivitas nelayan. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan.
Alex mengungkapkan pengalaman serupa yang pernah dilakukan di Sumatera Barat saat menangani puing bangunan akibat gempa besar September 2009. Ia menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan akan sangat diminati.
Delapan Perusahaan Diduga Langgar Aturan Merusak Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung bulan November 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Agincourt Resources, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Salah satunya adalah aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi, dan lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.
Delapan korporasi ini dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian. Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menerangkan bahwa selain sudah dimintai keterangan, KLH juga telah menyegel dan memasang papan pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar DAS Batang Toru.
“Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line,” kata Diaz kepada Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025).
Langkah selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan-perusahaan ini dengan menerjunkan para ahli ke lapangan. “Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan,” ujarnya.
Sementara sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut guna memastikan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi, KLH mengupayakan bukti ilmiah. Termasuk melibatkan ahli independen, ahli geospasial, hidrologi, kerusakan lahan dan model banjir untuk menguatkan bukti yang tidak terbantahkan.
“Ini adalah pesan keras bagi korporasi, lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit,” kata Hanif.
Perihal potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada delapan perusahaan ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyatakan penentuan langkah hukum tersebut diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Silakan informasi ke Satgas PKH,” kata Rizal saat dikonfirmasi terpisah.

Rizal menerangkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir, segala informasi perihal penegakan hukum pada daerah bencana ditangani oleh Satgas PKH, sekalipun KLH punya tugas menangani Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) maupun pemberian sanksi administrasi. “Hasil rapat koordinasi kemarin, semua informasi terkait gakkum daerah bencana dari Satgas PKH. Meskipun dalam pelaksanaan, KLH bertugas menangani PSLH &/ sanksi administrasi, namun untuk keterangan pers lewat Satgas,” jelas dia.

Daftar 8 Korporasi/Perusahaan
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











