Perpol 10/2025 Dianggap Melanggar, Kapolri Akan Usulkan Perubahan UU Polri

Penjelasan Kapolri Mengenai Perpol 10 Tahun 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Polri. Ia membantah anggapan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil.

Menurut Listyo, Perpol tersebut justru diterbitkan untuk memperjelas dan memberi batasan teknis atas implementasi putusan MK. Ia menegaskan bahwa sebelum ditetapkan, Perpol 10/2025 telah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak terkait seperti kementerian, stakeholder, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, dan lembaga-lembaga terkait lainnya, baru kemudian menerbitkan Perpol,” ujar Listyo saat berbicara di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Perpol Dalam Rangka Menghormati Putusan MK

Listyo menjelaskan bahwa anggota Polri aktif yang telah lebih dulu menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebelum keluarnya putusan MK tetap dapat melanjutkan jabatannya. Hal ini sejalan dengan penjelasan Kementerian Hukum yang menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku setelah putusan MK dibacakan.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut terhadap penugasan yang telah berjalan sebelumnya. Kapolri juga mengungkapkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP), bahkan substansinya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan juga dimasukkan dalam revisi undang-undang Polri. Terhadap yang sudah terproses, tentu tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menyampaikan hal itu,” kata Listyo.

Penjelasan Mengenai Batasan Tugas Kepolisian

Listyo menilai frasa mengenai tugas-tugas kepolisian dalam putusan MK perlu diperjelas secara limitatif agar tidak menimbulkan multitafsir. “Frasa terkait tugas kepolisian sudah jelas, tinggal diperjelas batasannya. Jadi, apa sebenarnya yang dilanggar?” ujarnya.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan sehari kemudian oleh Kapolri. Dalam aturan tersebut, anggota Polri dimungkinkan untuk ditugaskan pada jabatan di dalam maupun luar negeri. Untuk penugasan di dalam negeri, Perpol ini mengatur setidaknya 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Kritik dari Prof Mahfud MD

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu sebelumnya berawal dari digugatnya Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Karenanya, Perpol 10/2025 yang mengatur bahwa anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, menurut Mahfud juga bertentangan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN.

“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” tulis Mahfud di narasi penjelasan keterangan videonya di Channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (12/12/2025).

Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD menegaskan pernyataannya soal Perpol 10/2025, bukan dalam kapasitas dirinya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Saya menjawab ini tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tetapi sebagai seorang yang menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 bertentangan dengan dua Undang-undang. Pertama, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

Ketentuan terbatas ini, menurut Mahfud, sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. “Perkap tersebut juga bertentangan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Terutama pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” ujar Mahfud.

Contoh dan Penjelasan Lebih Lanjut

Undang-undang TNI, menurut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa menduduki jabatan itu. “Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur,” katanya.

“Saudara juga gak benar loh kalau mengatakan, loh, Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya,” papar Mahfud.

Ia mencontohkan, misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa. “Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” kata Mahfud.

[NARASI TAMBAHAN: Mahfud menekankan pentingnya proporsionalitas agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri.]

Penutup

Sekali lagi Mahfud menuturkan dirinya tidak bicara sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Maaf, saya tidak bicara atas nama anggota Komisi Reformasi karena anggota Komisi Reformasi Polri tidak boleh membicarakan hal-hal semacam itu sebagai pendapat resmi, tapi saya sebagai dosen hukum tata negara. Terimakasih,” kata Mahfud menutup videonya.

Karena Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan 2 UU, maka aturan Kapolri itu, menurut Mahfud MD, tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *